Kota Manado

Benny Parasan Bakal Polisikan Kabag Humas Pemkot Manado

Manado – Dianggap mengganggu kenyaman tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Benny Parasan dikabarkan bakal mempolisikan Kabag Humas Pemkot Manado, Frangky Mocodompis.

“Frangky Mocodompis sudah menggangu kenyamanan kinerja saya sebagai anggota DPRD Manado, seharusnya dirinya sadar karena dia itu PLT Kabag Humas dan dengan kepangkatan yang jauh dari sebagaimana ketentuan menjabat Kabag. Tapi ini mengkomentari tentang kinerja saya di DPRD melalui jejaring sosialnya, ini perbuatan tak menyenangkan. Kalau tak ada permintaan maaf dan masih tetap bicara banyak, akan saya polisikan,” tegasnya kepada BeritaManado.com.

Dirinya juga menambahkan apa patut Kabag Humas mengkomentari soal kinerja Dewan. Dirinya juga bakal mengusulkan kepada Pemkot Manado untuk mengganti Kabag Humas Pemkot Manado karena dianggap memecah hubungan kinerja Eksekutif dengan Legislatif. (risat)

Baca juga:

 

4 tanggapan untuk “Benny Parasan Bakal Polisikan Kabag Humas Pemkot Manado”

  1. @Niky, dasar penjilat… malu-malui warga menado aja jadi pembela Kabag Humas Pemkot yang diduga korupsi dana humas, dengan main mata dengan sejumlah berkas perusahaan media yang terindikasi bodong. lebay…

  2. Benny Parasan, norraaaakkk!!! Kalau mampu berargumentasi, fokus pada pointnya!! Kalau tidak mampu, diam dan tengkurap saja biar kami warga manado nda malu!! Beraninya bicara pangkat…emang eloe siapeee??? Rakyat sudah menggaji, anda, belilah kaca yg cukup besar!! Ayoohh…siapa yg mendudukan dia di dprd manado, tanggung jawab!!

  3. Terima kasih Pak Benny yth. Ini saya referensikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
    Beberapa pasal dan ayat yang perlu diperhatikan :
    Pasal 1 ayat 7 :
    Juru Bicara Pemerintah adalah pejabat yang tugas dan fungsinya melakukan kegiatan penyebarluasan informasi.
    Pasal 6
    (1)Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertindak sebagai juru bicara Bupati/Walikota.
    (2)Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

    pasal 9, khususnya butir e.
    Pasal 9
    Pejabat kehumasan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
    a. mencari, mengolah dan menganalisa informasi;
    b. menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan strategis kehumasan untuk menigkatkan citra pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab;
    c. memberikan informasi kebijakan;
    d. menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintahan, politik, pembangunan dan kemasyarakatan;
    e. menanggapi berita dan pendapat publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
    Pada bagian tersebut, kami menganggap beberapa berita yang Bapak sampaikan perlu mendapatkan tanggapan.
    Tapi kalau Bapak menganggap saya mengganggu kinerja Bapak sebagai Anggota DPRD, saya juga berharap Pak Benny juga bisa paham tugas dan fungsi kami, dan dengan demikian, tidak lagi memberikan keterangan atau informasi kepada publik tanpa dasar atau fakta yang jelas.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara