Berita Utama

Bawaslu RI: Belum Ada Pelanggaran Pemilu Secara TSM

Bawaslu RI: Belum Ada Pelanggaran Pemilu Secara TSM
Bawaslu RI: Belum Ada Pelanggaran Pemilu Secara TSM

Manado, BeritaManado.com – Dalam menentukan dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki ketentuan-ketentuan. 

Bahkan sampai saat ini Bawaslu mengaku belum mendapatkan laporan dan temuan perihal dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

Sementara dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya memiliki kriteria-kriteria tertentu untuk menentukan pelanggaran TSM.

“Sampai sekarang belum ada,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Meski begitu, Bagja memastikan jika ada indikasi pelanggaran secara TSM, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bagja.

Saat ditanya perihal dugaan pengalihan suara dari salah satu partai politik, Bagja menyebut dugaan pelanggaran secara TSM mesti memenuhi tiga unsur.

“Terhadap itu nanti pasti masuk kecurangan pelanggaran pemilu, pelanggaran terstruktur itu ya, apakah masuk TSM? Kalau hanya di satu kecamatan kami sulit juga menyatakan sebagai TSM. Harus diingat bahwa ada kriteria masifnya, bukan hanya terstrukturnya, tapi ada sistematis dan masif,” tutur Bagja.

Untuk itu, lanjut dia, dugaan pelanggaran itu berujung pada rekomendasi Bawaslu agar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) diperbaiki.

Dengan begitu, konversi image formulir C hasil pemungutan suara bisa sesuai dengan data di Sirekap.

“Kenapa C hasil penting? Untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tandas Bagja.

(Jhonli kaletuang)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara