Minut, BeritaManado.com – Polres Minahasa Utara (Minut) melaksanakan giat ops Zebra Samrat 2022 pada 3-16 Oktober 2022.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo mengingatkan seluruh pengendara bermotor agar dapat memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam berkendara.
Kapolres Bambang secara rinci menjabarkan 8 prioritas sasaran tilang, seperti menggunakan helm saat saat mengendarai motor, dilarang berboncengan lebih dari 1 orang (yang dibonceng), dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar (mobil dan motor), dilarang menggunakan HP saat berkendara, wajib menggunakan sabuk keselamatan, harus memiliki SIM saat berkendara, menyalakan lampu motor, dilarang melawan arah serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Diharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan dalam berlalulintas,” ujar kapolres.