Amurang, BeritaManado — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menyampaikan himbauan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Himbauan ini disampaikan Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem kepada BeritaManado.com, pada Rabu (17/4/2019), lewat sambungan WhatsApp.
“Jam 1 siang di tanggal 17 April 2019, bukanlah batas akhir pencoblosan,” kata Eva Keintjem.
Dirinya menjelaskan, pukul 1 siang adalah batas waktu untuk hadir di tempat pemungutan suara (TPS).
“Jika sudah berada di TPS, sedang mengantri, semua berhak menggunakan hak pilih. Hingga seluruh antrian selesai. Ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2019, pasal 46,” tukas Eva Keintjem.
Eva Keintjem menjelaskan bahwa, bila ada petugas yang menyatakan pemungutan suara selesai padahal masih ada yang mengantri, akan dipidana penjara 2 tahun.
“Hukuman yang diambil sesuai UU 7/2017, pasal 510. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta,” tegas Eva Keintjem.
(TamuraWatung)