Sangihe, BeritaManado.com-Kepolisian Resort (Polres) Sangihe melalui Satuan Reskrim menangkap dua orang pelaku judi togel online.
Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinand Napitu SIK melalui Kasat Reskrim Denny Tampenawas kepada sejumlah waetawan, Senin (26/11/2018) diruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, penangkapan pelaku judi togel online ini berdasarkan laopran dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur ada kegiatan judi togel
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut saya selaku Kasat Reskrim langsung memimpin tim dan melakukan penyelidikan dilapangan, dan ternyata benar ada tersangka berinisial SR telah melakukan judi togel sehingga langsung
dilakukan penggerebekan dan tersangka sedang melakukan rekapan hasil penjualan kupon dari pemasangan masyarakat,” kata Tampenawas.
Selanjutnya, dari hasil penggerebekan tersebur pihaknya juga telah menyita barang
bukti judi togel dari tangan tersangka berupa uang dan barang bukti lainya.
“Dari tangan tersangka SR kami menemukan uang tunai Rp 44.000 dan tabel shio, tiga lembar rekapan serta alat komunikasi berupa handphone dari tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka SR ini, sebelum digerebek dirinya sudah melakukan kegiatan togel juga jenis kamboja dan uang hasil dari togel tersebut telah disetor kepada lelaki berinisial FTH dan dari hasil pengembangan dari tersangka awal ini tim Reskrim langsung menuju ke tempat tersangka kedua FTH, setelah diinterogasi FTH mengakui telah menerima setoran uang Rp 800.000 dari
SR.
“Dari tangan tersangka kedua atau FTH kami menyita uang tunai Rp
440.000 dan kertas rekapan, tabel shio dan resi transferan ke bandar
online serta dua buah telpon genggam,” ujar Tampenawas.
Dia menambahkan, untuk sementara kedua tersangka judi togel online ini telah ditahan dan sedang diproses sesuai hukum yang ada.
“Kedua tersangka telah ditahan dengan kasus tindak pidana perjudian dan akan dikenakan pasal 303 KUPHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya.
Dirinya berharap, dari pihak penyidik kepolisian upaya hukum yang dilakukan.
“Agar masyarakat bisa mengintrokspesi diri, agar supaya tidak melakukan perjudian togel ini, karena sekarang lagi marak judi togel online,” imbunya.
(Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Kepolisian Resort (Polres) Sangihe melalui Satuan Reskrim menangkap dua orang pelaku judi togel online.
Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinand Napitu SIK melalui Kasat Reskrim Denny Tampenawas kepada sejumlah waetawan, Senin (26/11/2018) diruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, penangkapan pelaku judi togel online ini berdasarkan laopran dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur ada kegiatan judi togel
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut saya selaku Kasat Reskrim langsung memimpin tim dan melakukan penyelidikan dilapangan, dan ternyata benar ada tersangka berinisial SR telah melakukan judi togel sehingga langsung
dilakukan penggerebekan dan tersangka sedang melakukan rekapan hasil penjualan kupon dari pemasangan masyarakat,” kata Tampenawas.
Selanjutnya, dari hasil penggerebekan tersebur pihaknya juga telah menyita barang
bukti judi togel dari tangan tersangka berupa uang dan barang bukti lainya.
“Dari tangan tersangka SR kami menemukan uang tunai Rp 44.000 dan tabel shio, tiga lembar rekapan serta alat komunikasi berupa handphone dari tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka SR ini, sebelum digerebek dirinya sudah melakukan kegiatan togel juga jenis kamboja dan uang hasil dari togel tersebut telah disetor kepada lelaki berinisial FTH dan dari hasil pengembangan dari tersangka awal ini tim Reskrim langsung menuju ke tempat tersangka kedua FTH, setelah diinterogasi FTH mengakui telah menerima setoran uang Rp 800.000 dari
SR.
“Dari tangan tersangka kedua atau FTH kami menyita uang tunai Rp
440.000 dan kertas rekapan, tabel shio dan resi transferan ke bandar
online serta dua buah telpon genggam,” ujar Tampenawas.
Dia menambahkan, untuk sementara kedua tersangka judi togel online ini telah ditahan dan sedang diproses sesuai hukum yang ada.
“Kedua tersangka telah ditahan dengan kasus tindak pidana perjudian dan akan dikenakan pasal 303 KUPHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya.
Dirinya berharap, dari pihak penyidik kepolisian upaya hukum yang dilakukan.
“Agar masyarakat bisa mengintrokspesi diri, agar supaya tidak melakukan perjudian togel ini, karena sekarang lagi marak judi togel online,” imbunya.
(Christian Abdul)