
Sangihe, BeritaManado.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe menuntaskan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana kesehatan. Pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.00 WITA, penyidik resmi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan masuk ke tahap penuntutan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.A (28) dan J.K (31), warga Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara. Mereka diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kegiatan penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan berjalan dengan lancar hingga selesai pada pukul 14.00 WITA.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:
Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/VII/2025/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres Kep. Sangihe/Polda Sulut, tertanggal 29 Juli 2025.
Surat Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap (P21): Nomor B-185/P.1.13/Enz.1/10/2025 dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, tertanggal 16 Oktober 2025.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Penyerahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk disidangkan. Kami akan terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kepulauan Sangihe,” ujar IPTU Hevry Samson.
Kegiatan penyerahan ini turut ditembuskan kepada Wakapolres Kepulauan Sangihe, Kabag Ops, serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Kepulauan Sangihe sebagai laporan resmi pelaksanaan tugas.
Dengan tuntasnya tahap penyidikan ini, perkara tindak pidana kesehatan yang melibatkan dua warga Petta tersebut kini memasuki babak baru di meja hijau.
(IvAnXaverius)
