
Penyerahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi pengamanan yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Tahuna, termasuk di kawasan Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Kegiatan penyerahan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tahuna, IPTU David Kojongian, S.H., yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain:
- 255 botol ukuran 1,5 liter berisi minuman keras tradisional Cap Tikus
- 57 botol ukuran 600 ml berisi Cap Tikus
- 3 jerigen Cap Tikus ukuran 5 liter
- 1 jerigen Cap Tikus ukuran 25 liter
- 27 botol Bar Gin ukuran 700 ml
- 3 botol Tanduay Rum ukuran 750 ml
- 4 botol Bir Valentine ukuran 620 ml
- 5 galon Pronco ukuran 12 liter
- 2 galon Ronco ukuran 24 liter
Seluruh barang bukti hasil razia tersebut diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Idwan M. Mahalieng, S.H., untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Langkah ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kepulauan Sangihe serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Ivan Xaverius)
