
Sangihe, BeritaManado.com — Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, FJS alias Sampakang, resmi ditahan penyidik Polda Sulawesi Utara setelah menjalani pemeriksaan panjang hampir 14 jam.Penahanan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Langkah tersebut diambil setelah FJS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap seorang sopir berinisial YR alias Yuleks. Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Tabukan Utara.
Penyidik gabungan Polda Sulut dan Polres Sangihe sepakat menaikkan status perkara setelah menilai FJS tidak kooperatif dalam proses hukum. Ia disebut beberapa kali tidak hadir meski telah menerima panggilan pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Sangihe, Iptu Stefy Sumolang, membenarkan adanya penahanan terhadap legislator tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan dua panggilan resmi, namun seluruhnya diabaikan oleh FJS.
“Sejak kemarin pemeriksaan dilakukan secara maraton, dan pagi ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan paksa hingga berujung penahanan,” ujar Sumolang.
Menurut dia, FJS awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah yang bersangkutan berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sulut, proses klarifikasi berkembang menjadi penyidikan.
“Malamnya dilakukan gelar perkara dan diputuskan bahwa FJS memenuhi unsur pidana. Ada dua alat bukti sah yang menguatkan penetapan tersangka,” jelasnya.
Sumolang menambahkan, FJS untuk sementara dititipkan di rumah tahanan Polda Sulut karena terdapat perkara lain yang masih berjalan dan melibatkan orang yang sama.
“Penahanan ini dilakukan karena ada potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap FJS mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULUT yang diajukan korban YR pada 28 Oktober 2025.
(IvAn)
