Hukum dan Kriminalitas

Miris, Dua Tahun Berlalu Laporan Dugaan Penipuan Sertifikat Warisan di Polda Sulut Masih Diselidiki

Miris, Dua Tahun Berlalu Laporan Dugaan Penipuan Sertifikat Warisan di Polda Sulut Masih Diselidiki
Franky Warbung.

Manado, BeritaManado.com – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) warisan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan. Pasalnya, perkara yang telah dilaporkan sejak 2024 itu hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Kuasa hukum pelapor, Franky Warbung, S.H., mengaku menyayangkan belum adanya kepastian hukum atas laporan yang telah bergulir dalam waktu yang cukup lama. Menurutnya, lambannya perkembangan penanganan perkara membuat kliennya terus menunggu tanpa kejelasan.

“Kami sangat menyayangkan karena perkara ini sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas. Klien kami terus menunggu perkembangan penyelidikan sebagaimana mestinya,” ujar Franky Warbung.

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/554/X/2024/SPKT/Polda Sulut yang dibuat oleh Trisje Wowor pada 4 Oktober 2024. Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimum Polda Sulut menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/626/X/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 Oktober 2024.

Dalam SP2HP dijelaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 4 Oktober 2024, Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 11 Oktober 2024, serta Surat Perintah Tugas pada tanggal yang sama.

Kasus ini berawal dari keberatan pelapor atas dugaan peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 1401 yang berlokasi di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dan sebelumnya tercatat atas nama almarhum Irawan Pagala.

Pelapor menduga proses peralihan hak atas sertifikat tersebut dilakukan tanpa persetujuannya sebagai istri sah sekaligus ahli waris. Dalam laporannya, juga disebut adanya dugaan keterlibatan Direktur Utama PT BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera dalam rangkaian proses yang berujung pada pelelangan objek dimaksud.

Franky Warbung menegaskan, setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya berharap penyidik segera memberikan perkembangan terbaru sekaligus menuntaskan proses penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait peralihan sertifikat warisan tersebut masih berstatus penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.

***/deidy wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara