Sangihe

Kejari Sangihe Geledah Kantor PMD, Bukti Kasus Dana Desa Beha Dikumpulkan

Kejari Sangihe Geledah Kantor PMD, Bukti Kasus Dana Desa Beha Dikumpulkan
Pengumpulan Bukti, Penyidik Kejari Sangihe Periksa Berkas di Kantor PMD Tahuna.

Penulis : Ivan Xaverius | Sangihe

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (13/4/2026).

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, untuk tahun anggaran 2022/2023 hingga 2023/2024.

Tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidsus, Enovry H. Pansariang, S.H., turun langsung untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S.S.

“Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Beha,” ujar Pansariang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah serta telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Tahuna.

Dalam pelaksanaannya, tim menyisir sejumlah ruangan penting, mulai dari ruang kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang teknis, hingga gudang penyimpanan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan data yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan diteliti dan dianalisis guna mendukung proses pembuktian.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh fakta dalam perkara ini terungkap secara jelas.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara