MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 659 surat aduan masyarakat dari Provinsi Sulawesi Utara sejak 1 Januari 2004 hingga 23 September 2011.
“Tindak lanjut ke internal KPK sebanyak 45 surat aduan,” kata Wakil Ketua KPK Muhammad Jassin, dalam keterangan pers usai Rapat Evaluasi dan Supervisi Peningkatan Pelayanan Publik, di ruang Huyula Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (28/9).
Dijelaskannya, dari 659 surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke KPK, yang ditelaah sebanyak 654. Laporan telaahnya, kata dia, kemudian ditindaklanjuti ke instansi berwenang sebanyak 76 surat dan ke internal KPK 45 surat.
Guna menindaklanjuti permintaan tambahan data pelapor sebanyak 168 surat. “Tidak ditindaklanjuti, karena bukan tindak pidana korupsi, sedangkan tanpa identitas dan tanpa bukti awal sebanyak 315 surat aduan masyarakat,” ujarnya menegaskan.
Sebanyak 76 surat yang ditindaklanjuti ke instansi berwenang, kata Jassin, 32 aduan yang ditangani kejaksaan. Sedangkan yang ditangani kepolisian sebanyak 33 aduan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sembilan aduan.
Di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) enam surat aduan, Itjen dan Pengawas satu surat aduan, Mahkamah Agung tiga surat aduan dan Bawasda tujuh surat aduan.
Sedangkan surat aduan yang ditangani internal KPK, kata Jassin, di bidang pencegahan sembilan surat aduan, bidang pendindakan 32 surat aduan serta bidang lain empat surat aduan.(niel)
