Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon tahun 2013 lalu telah mengalokasi anggaran pembangunan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru yang tersebar di sejumlah lokasi. Salah satunya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) di kompleks perkantoran Kelurahan Woloan Satu.
Ironisnya, proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ini terkesan asal-asalan. Indikatornya, hal yang kecil saja tak tuntas dikerjakan seperti pembuatan papan nama kantor. Kantor yang seharusnya beralamatkan di Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat tertulis Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Kejadian ini disinyalir sebagai buntut lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.