TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Walian II, Jumat (02/11/2018).
Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP saat menjadi narasumber mengatakan perda ini bisa diajukan Pemerintah Kota Tomohon dan bisa inisiatif DPRD Tomohon. “Bersyukur DPRD Kota Tomohon di periode ini sudah ada perda inisiatif sebelumnya tidak ada. Tahun 2017 lalu DPRD Tomohon sudah menghasilkan tiga perda inisiatif dan Tahun 2018 ini akan membuat dua perda inisiatif dan berharap nanti sesudah tahun ini DPRD Tomohon sudah menghasilkan lima perda inisiatif,” ujarnya.
Wenur mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan ini karena DPRD ingin sekali agar perda-perda yang dihasilkan di DPRD Kota Tomohon supaya boleh tersosialisasi dengan baik dan diketahui dengan baik dan benar oleh masyarakat. “Kalau tahun-tahun sebelumnya DPRD Kota Tomohon tidak melaksanakan sosialisasi karena tidak diatur bahwa DPRD punya tupoksi untuk mensosialisasikan,” jelas Wenur.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Walian II, Jumat (02/11/2018).
Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur MAP saat menjadi narasumber mengatakan perda ini bisa diajukan Pemerintah Kota Tomohon dan bisa inisiatif DPRD Tomohon. “Bersyukur DPRD Kota Tomohon di periode ini sudah ada perda inisiatif sebelumnya tidak ada. Tahun 2017 lalu DPRD Tomohon sudah menghasilkan tiga perda inisiatif dan Tahun 2018 ini akan membuat dua perda inisiatif dan berharap nanti sesudah tahun ini DPRD Tomohon sudah menghasilkan lima perda inisiatif,” ujarnya.
Wenur mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan ini karena DPRD ingin sekali agar perda-perda yang dihasilkan di DPRD Kota Tomohon supaya boleh tersosialisasi dengan baik dan diketahui dengan baik dan benar oleh masyarakat. “Kalau tahun-tahun sebelumnya DPRD Kota Tomohon tidak melaksanakan sosialisasi karena tidak diatur bahwa DPRD punya tupoksi untuk mensosialisasikan,” jelas Wenur.
(ReckyPelealu)