Manado, BeritaManado.com — Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan memperhatikan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Wali Kota Manado Dr Ir Godbless Sofcar Vicky Lumentut SH, M.Si, DEA mengeluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran dengan Nomor: 044/D.01/Dikbud/218/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) dikeluarkan pada 27 Maret 2020.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan tujuh poin penting terkait pelaksanan kegiatan belajar mengajar yakni:
- Kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diliburkan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 s.d tanggal 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang atau diperpendek penyelenggaraan penanganan darurat bencana sesuai kebutuhan.
- Kegiatan belajar di rumah secara daring/online.
- Ujian Nasional 2020 dibatalkan.
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak dibolehkan.
- Kenaikan kelas dilakasankan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
- Penerimaan Peserta Didik Baru dikordinasikan dengan Dikbud.
- Dana BOS dapat digunakan untuk pencegahan pandemi COVID-19.
Kadis Dikbud Kota Manado Drs Daglan Walangitan saat dikonfirmasi membenarkan perihal surat edaran tersebut.
“Iya benar surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Wali Kota Manado ditujukan untuk Paud, TK, SD/MI, SMP/MTs,” kata Daglan Walangitan kepada Beritamanado.com, Jumat (27/3/2020), melalui sambungan telepon.
Surat Edaran dimaksud, selengkapnya:
(BennyManoppo)
Baca juga: