Agama dan Pendidikan

Menyikapi Edaran Menteri dan Gubernur, Dikda Sulut Keluarkan Surat Resmi

Menyikapi Edaran Menteri dan Gubernur, Dikda Sulut Keluarkan Surat Resmi
dr Liesje G L Punuh MKes



Manado, BeritaManado.com — Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 1420/DIKDA-01/644/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam status siaga darurat penanganan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada SMA/SMK/SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut.

Surat yang berjumlah tiga lembar ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawes Utara (Sulut), dr Liesje G L Punuh MKes, Kamis (26/3/2020).

Saat dihubungi BeritaManado.com via pesan Whatsapp, Liesje Punuh mengatakan surat ini dikeluarkan berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2020 pada (24/3/2020) kemarin, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

“Surat ini juga keluarkan dengan memperhatikan surat keputusan Gubernur Sulut nomor 97 Tahun 2020 tanggal (16/3/2020) kemarin, tentang penetapan status siaga darurat penanganan bencana non alam Covid-19 Provinsi Sulut,” kata Liesje Punuh.

Surat Edaran dimaksud, selengkapnya:


Menyikapi Edaran Menteri dan Gubernur, Dikda Sulut Keluarkan Surat Resmi
Menyikapi Edaran Menteri dan Gubernur, Dikda Sulut Keluarkan Surat Resmi


Menyikapi Edaran Menteri dan Gubernur, Dikda Sulut Keluarkan Surat Resmi

(Rei Rumlus)

Baca juga:

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara