Manado, BeritaManado.com — Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 1420/DIKDA-01/644/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam status siaga darurat penanganan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada SMA/SMK/SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut.
Surat yang berjumlah tiga lembar ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawes Utara (Sulut), dr Liesje G L Punuh MKes, Kamis (26/3/2020).
Saat dihubungi BeritaManado.com via pesan Whatsapp, Liesje Punuh mengatakan surat ini dikeluarkan berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2020 pada (24/3/2020) kemarin, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
“Surat ini juga keluarkan dengan memperhatikan surat keputusan Gubernur Sulut nomor 97 Tahun 2020 tanggal (16/3/2020) kemarin, tentang penetapan status siaga darurat penanganan bencana non alam Covid-19 Provinsi Sulut,” kata Liesje Punuh.
Surat Edaran dimaksud, selengkapnya:
(Rei Rumlus)
Baca juga: