Hukum dan Kriminalitas

Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi!

  • Sekitar pukul 20.30, korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos TNI.

Di sana tak lama kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas.

  • Sekitar Pukul 20.45, setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Sekitar Pukul 20.55, belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro.
    Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diintrogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.

Sepanjang proses introgasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan.

Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.

Oleh korban uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut.

Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil.

  • Sekitar Pukul 22.25, setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jalan Rajawali Nomor 9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Di hotel tersebut korban kembali diintrogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

  • Minggu, 28 Maret 2021, sekitar pukul 01.10, korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00.

(***/Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara