Manado, BeritaManado.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado memperingati Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis yang ditetapkan setiap tanggal 2 November.
Peringatan tersebut dilakukan dengan menggelar diskusi Implementasi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan MoU Dewan Pers, Jumat (4/11/2022) di Manado.
Dalam diskusi ini, AJI Manado menggandeng Aparatur Penegak Hukum (APH) serta perwakilan sejumlah lembaga negara, dimana hadir Dir Intelkam Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Albert Sihombing, Kapendam XIII/Merdeka Letkol Arm Benny Hendra Suwardi, Kepala Penerangan Lanud SRI, Letnan Kolonel (Sus) Michiko Moningkey, Kadispen Lantamal VIII, Mayor Laut (KH) Martdiamus Samuel Pontoh, Kasiintel Kasrem 131/Santiago, Letkol Inf Sandy, Kasie B Intel Kejati Sulut, Berty Wongkar, Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar, Kasubbag Humas Bawaslu, Yovan Rasu, Aswan Idrak dari Kanwil Kemenkumham Wilayah Sulut, dan sejumlah utusan lembaga lainnya.
“perlunya diskusi ini, mengingat walaupun di Indonesia telah memiliki Undang-undang terkait pers, namun masih ada tindakan-tindakan yang mengancam kebebasan pers,” ujar Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon saat membuka kegiatan ini.
Fransiskus Talokon menjelaskan, saat ini kekerasan dan diskriminasi terhadap jurnalis masih sering terjadi.
Sebut saja yang dialami situs konde.co yang tak bisa diakses usai memberitakan kasus perkosaan di salah satu kementerian, handphone jurnalis di Jeneponto dilempar Ketua Bawaslu setempat, dan dihapusnya data liputan 2 jurnalis Papua yang meliput sidang militer.
Di Sulawesi Utara, kekerasan juga terjadi belum lama ini lewat penjemputan paksa seorang jurnalis di Tomohon oleh Polres Tomohon karena berita toto gelap (Togel).
“Ini yang membuat AJI Manado kemudian menggelar diskusi bersama lembaga negara terkait perlindungan kerja-kerja jurnalistik seperti yang telah diatur di UU Pers dan MoU Dewan Pers,” kata Fransiskus.
Pada sesi diskusi, AJI Manado menghadirkan dua pemantik yaitu Direktur LBH Pers Manado, Ferley Bonifasius Kaparang dan Ahli Pers Dewan Pers, Yoseph Ikanubun yang juga Majelis Etik AJI Manado.
Ferley Kaparang menekankan tentang pentingnya perlindungan kerja-kerja jurnalistik.
LBH Pers sendiri ikut mengawal proses hukum yang melibatkan jurnalis, selama kasus tersebut berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik.
“Ada beberapa hal yang perlu dilihat terkait pendampinginan hukum, seperti jika ada wartawan menyalahgunakan profesinya untuk cari untung sendiri atau yang melanggar kode etik, tentu ada pertimbangan lain dari LBH Pers,” katanya.
Sementara, Yoseph Ikanubun menceritakan tentang alur sengketa pers di Indonesia, dimana setiap keberatan terkait pemberitaan atau karya jurnalistik, bisa diselesaikan terlebih dahulu dengan pemberian hak jawab.
“Jika masih ada keberatan, yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Dewan Pers terkait produk jurnalistik itu. Dewan Pers kemudian akan melakukan pemeriksaan. Biasanya yang diperiksa awal adalah apakah perusahaan pers itu telah berbadan hukum,” kata Yoseph.
Di hadapan APH Yoseph secara terbuka mengakui bahwa ada juga oknum-oknum penumpang gelap terhadap kemerdekaan pers.
Hal ini membuat Dewan Pers menetapkan aturan terkait kompetensi dan sertifikasi agar menertibkan para penumpang gelap kebebasan pers tersebut.
“Ke depannya, narasumber bisa menolak wartawan yang belum tersertifikasi,” tegas Yoseph.
(***/Finda Muhtar)