Opini

Posisi Citizen Journalism dalam Pers Nasional, Antara Peran dan Harapan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat

Posisi Citizen Journalism dalam Pers Nasional, Antara Peran dan Harapan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat

Catatan Dr Jan Samuel Maringka SH MH
Jaksa Agung Muda Intelijen, 2017- 2020

MARAKNYA kasus-kasus belakangan ini yang terungkap berawal dari postingan postingan lepas sosial media warga Masyarakat yang terus bergulir sehingga menjadi perhatian publik sehingga mendapat perhatian pimpinan institusi bahkan hingga Presiden harus turun tangan mengambil Keputusan, hal ini kemudian dikenal dengan istilah Citizen Journalism yang menjadi fenomena yang semakin berkembang pesat, ditengah Tengah Masyarakat.

Era digital telah memberikan peluang besar bagi siapa saja berpan untuk menjadi jurnalis, memproduksi, dan menyebarkan informasi ke masyarakat luas.

Dalam konteks ini, prinsip “No Viral, No Justice” menjadi semakin relevan, di mana informasi yang tersebar di media sosial atau platform digital sering kali menjadi pemicu terjadinya harapan keadilan, mengungkapkan ketidakbenaran, dan memberikan suara bagi mereka yang terpinggirkan.

Masyarakat disajikan kepada pilihan pilihan lebih percaya Kepada media TV mainstream ataukah kepada Chanel ILC dan Mata Najwa bahkan Pemerintah akan lebih suka menggunakan para influencer dalam menyampaikan pesan-pesan kinerja mereka

Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan semakin meluasnya jurnalisme warga, muncul tantangan besar terkait dengan bagaimana kita mengatur fenomena ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang benar.

Prinsip “No Viral, No Justice” menunjukkan bahwa media sosial, yang sering kali mempercepat proses pengungkapan kebenaran, juga memiliki potensi untuk disalahgunakan jika tidak diatur dengan benar.

Oleh karena itu, dalam rangka konsolidasi Pers Nasional 2025, perlu ada pemahaman bersama yang lebih mendalam di kalangan media sendiri mengenai persoalan persoalan hukum yang mengatur dunia jurnalisme modern, termasuk didalamnya pengaturan citizen journalism yang semakin berkembang.

 Manfaat dan Tantangan Citizen Journalism 

Fenomena “No Viral, No Justice” mengungkapkan bahwa banyak kasus yang selama ini tidak mendapat perhatian publik atau pihak berwenang, akhirnya terungkap hanya karena informasi tersebut menjadi viral di media sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dapat dengan mudah memberikan pengaruh terhadap proses hukum dan keadilan melalui penyebaran informasi di platform seperti Twitter, Instagram, dan YouTube. Penyebaran informasi ini sering kali mendorong investigasi atau aksi hukum yang mungkin tidak terjadi jika tidak ada perhatian publik yang besar.

Namun, meskipun prinsip ini memberikan manfaat besar, khususnya dalam mendorong transparansi dan memperjuangkan keadilan, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi juga dapat menimbulkan kerusakan, seperti mencemarkan nama baik seseorang atau menyebabkan keresahan sosial.

Oleh karena itu, meskipun banyak manfaat yang didapatkan dari media sosial dalam memperjuangkan keadilan, perlu ada regulasi yang dapat menjaga agar informasi yang disebarluaskan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan agar tidak menjadi persoalan yang dikategarorikan sebagai penyebaran berita bohong “hoax”.

 Regulasi Terkait Citizen Journalism: Menilik Undang-Undang yang Ada 

Sebagai bagian dari upaya untuk menata dunia pers modern yang semakin kompleks, penting untuk melihat apakah regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk mengatur praktik citizen journalism, termasuk prinsip “No Viral, No Justice”. Beberapa peraturan hukum di Indonesia dapat digunakan untuk mengatur fenomena ini, meskipun tidak secara eksplisit mengatur prinsip tersebut.

  1. Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang Pers adalah landasan hukum utama yang mengatur kebebasan pers di Indonesia. Undang-undang ini mengatur hak-hak pers untuk menyampaikan informasi kepada publik, serta kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya. Namun, undang-undang ini lebih mengarah pada media tradisional, seperti surat kabar, televisi, dan radio, dan tidak mencakup peran wartawan digital atau mereka yang terlibat dalam jurnalisme warga melalui media sosial.

Penting untuk memperluas pengertian tentang wartawan dalam Undang-Undang Pers ini, dengan memasukkan wartawan digital yang bekerja di platform-platform sosial media. Dengan demikian, masyarakat yang berperan sebagai citizen journalist juga mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan jurnalis tradisional dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang benar kepada publik.

  1. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Salah satu peraturan penting yang dapat digunakan untuk mengatur praktik citizen journalism adalah Undang-Undang ITE. Undang-undang ini mengatur tentang penggunaan media elektronik, termasuk internet dan media sosial, untuk menyebarkan informasi. Dalam konteks “No Viral, No Justice”, penyebaran informasi yang viral melalui media sosial dapat mempengaruhi proses hukum atau mengungkap ketidakadilan, tetapi juga bisa menyebabkan penyebaran hoaks dan fitnah.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara