Manado, BeritaManado.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado kembali melaksanakan diskusi antar pengurus dan anggota, Senin (1/8/2022) di Manado.
Kali ini, sesuai tema diskusi ‘Pers dan Pemilihan 2024’, AJI Manado menghadirkan tiga pemantik diskusi yaitu Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Meydi Tinangon, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara Kenly Poluan serta Ketua Majelis Etik (ME) AJI Manado Yoseph Ikanubun, dan dimoderatori Joice Bukarakombang.
Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon dalam pembukaan diskusi mengatakan, diskusi seperti ini merupakan agenda rutin AJI Manado yang digelar sebulan sekali dengan tema diskusi yang berbeda-beda.
Secara garis besar, Talokon menjelaskan tiga isu utama AJI, yaitu tentang perjuangan AJI untuk mempertahankan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan jurnalis.
“Kami merasa bahwa isu seputar Pemilihan Umum menjadi penting untuk dibahas bagaimana peran pers jelang tahun politik 2024 nanti,” ujar Talokon.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon pada kesempatan tersebut menjelaskan terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024 serta peran pers sebagai bagian dalam demokrasi.
“Menurut saya, semua tahapan ini harus ada keterlibatan pers. Karena pers menjaga independensi dan keterbukaan informasi sangat penting. Peran pers dalam pemberitaan selama tahapan Pemilu 2019 menjadi salah satu faktor penting dalam demokrasi, sehingga penting objektifitas, independensi dan transparansi serta profesional dalam isu-isu penting Pemilu,” ujar Tinangon.
KPU Sulut, lanjut Tinangon, juga mengapresiasi peran pers pada pendidikan politik dalam koridor jurnalisme kedamaian.
“Pemilu kan rawan konflik, peran pers sangat penting sehingga diharapkan dinamika politik tidak sampai membawa kepada konflik. Berharap ada narasi yang mengarah pada jurnalisme perdamaian. Kita juga berharap AJI bisa berada di garis depan, mencegah terjadi politik uang yang mengarah pada turunnya kualitas demokrasi kita,” tutup Tinangon.
Ketua Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengawali dialog dengan menggambarkan regulasi serta peran Bawaslu dalam Pemilu serta rumusan beberapa kebijakan termasuk merespon petunjuk teknik Peratutan KPU dan penyusunan program.
Secara internal, dikatakan Kenly, Bawaslu sedang melakukan reposisi di tingkat pusat, dan akan turun ke provinsi serta kabupaten dan kota.
Dalam kaitannya dengan peran pers, Poluan mengatakan, Bawaslu membutuhkan pers lebih dari sekedar pemberitaan.
“Yang dibutuhkan Bawaslu lebih sekedar pemberitaan tapi membantu dalam pengawasan sehingga pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Sementara, Ketua Majelis Etik AJI Manado Yoseph Ikanubun menjelaskan proses AJI sebagai bagian penting dalam perjalanan membangun demokrasi Indonesia.
AJI bahkan masuk dalam 3 organisasi profesi wartawan yang diakui serta menjadi konstituen Dewan Pers.
Dalam tugas kerja, Yoseph menjelaskan tentang posisi anggota AJI yang selain diatur dalam 11 pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga ditambah dengan 20 pasal dalam Kode Etik AJI.
Sementara dalam pemberitaan pemilu ada 3 hal yang umumnya dihadapi jurnalis.
Pertama, keterlibatan dalam tim sukses partai politik atau peserta pemilu, baik secara terbuka maupun teselubung.
Dijelaskan Yoseph, AJI maupun Dewan Pers membuka aduan terkait anggota AJI yang masuk tim kampanye.
Kedua, karena kontrak pemberitaan, jurnalis dilarang untuk menyerang figur lain atau mendeskriditkan calon lain.
Dan ketiga, anggota AJI tidak boleh jadi penyelenggaraan Pemilu, sehingga bagi anggota yang sudah terpilih sebagai penyelenggara, bisa mengundurkan diri atau diberhentikan dari keanggotaan AJI.
“Jurnalis sebagai watchdog (anjing penjaga, red) demokrasi juga bertugas memberikan pendidikan politik kepada warga. Untuk menjaga profesi ini, maka seorang jurnalis tidak bisa bekerja nyambi. Tidak boleh abu-abu,” tegas Ahli Pers Dewan Pers ini.
(Finda Muhtar)