Manado, Beritamanado.com — Saksi dari paslon nomor urut 2 memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara yang dilaksanakan pada Sabtu (07/12/2024) di Swisbell Hotel, Kota Manado.
“Sebagai saksi dari paslon nomor urut 2 kami menolak seluruh hasil pilkada 2024 untuk pilgub. Kedua, meminta dilakukannya pemungutan suara ulang di Sulut. Kami juga meminta Bawaslu dan KPU Sulut mendiskualifikasi paslon yang diduga telah merusak demokrasi di Sulut,” ujar Ricky Tafuama kepada sejumlah awak media.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengatakan dalam rapat rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang membahas dokumen D-Hasil dari 15 Kabupaten dan Kota hingga dua kali dilakukannya tahapan pencermatan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi perolehan suara saksi paslon 01 dan 02 menyatakan sudah sesuai.
“Saksi paslon 02 pada pencermatan kedua hanya menyatakan tinggal sedikit yang tidak sama tetapi tidak berpengaruh dan tidak mempermasalahkan perolehan suara. Sejak awal rapat rekapitukasi bahwa kejadian khusus dan atau keberatan saksi terkait dengan prosedur dan perolehan suara yang sudah diselesaikan direkap kabupaten dan kota serta kecamatan tidak lagi dibahas di provinsi. Sehingga diluar prosedur dan perolehan suara tersebut bukan menjadi kewenangan forum rapat rekapitulasi,” kata Kenly Poluan kepada Beritamanado.com pada Minggu (8/12/2024).
Ia menegaskan bahwa keabsahan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi perolehan suara tidak tergantung pada tanda tangan semua saksi sehingga dapat dilanjutkan dengan pembuatan surat keputusan nomor 866 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi sulawesi utara tahun 2024.
“Kami menghargai keputusan saksi dengan tidak menandatangani berita acara, namun proses rekapitulasi suara tetap sah dimata hukum dan tidak mengubah validitas hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024. SK penetapan sudah kami buat dan di serahkan salinannya ke semua paslon dan bawaslu sulut,” tutupnya.
(Horas Napitupulu)