Manado, BertaManado.com — Gugatan pasangan calon Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) nampaknya menjadi salah satu penyebab tertundanya pelantikan Gubernur dan Wakil gubernur terpilih Yulius Selvanus-Victor Mailangkay.
Terpantau BeritaManado.com Minggu, (5/1/2025) sengketa Pilkada yang diajukan oleh E2L-HJP ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih terdaftar yang terbukti dengan registrasi 11 perkara perselisihan hasil pemilihan di Sulawesi Utara (Sulut).
Sebelas perkara tersebut diregistrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkar Konstitusi Elektronik), dan telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Menurut Anggota KPU Sulut yang menangani Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon sebelas perkara PHP tersebut terdiri dari 1 perkara Pilgub, 2 perkara Pilwako, dan 8 Perkara Pilgub.
Dia juga mengungkapkan bahwa, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan berlangsung tanggal 8-16 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan Pemohon.
“KPU se-Sulut siap menghadapi gugatan dari Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan di MK. Kesiapan kami diantaranya dengan melaksanakan Bimtek, Rakor, dan melaksanakan konsultasi serta membentuk Tim Fasilitasi PHP,” ucap Meidy.
Sayangnya Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulut Stendy Rondonuwu beberapa kali di hubungi BeritaManado.com terkait gugatan pasangan E2L-HJP justru bungkam dan memilih mengabaikan pertanyaan yang diajukan.
(Erdysep Dirangga)