Manado, BeritaManado.com — Laporan dugaan pelanggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil wali kota Manado yang dilakukan oleh pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang telah ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Diketahui, laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif tersebut diadukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut dengan pokok aduan pengerahan ASN, Aparat Pemerintahan sampai Ketua Lingkungan oleh pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang pada pemilihan Wali Kota dan Wakil wali Kota Manado.
Selain itu kuga ada dugaan politik uang dan penggunaan program sebagai pencitraan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil wali kota Manado 2024.
Laporan tersebut pun ditolak mentah-mentah dalam sidang pelanggaran yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulut, Kamis (5/12/2024) sore yang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Steffen Linu, Zulkifli Densi dan Erwin Sumampow.
Ardiles Mewoh mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan majelis pemeriksa terhadap syarat materil pelanggaran administrasi, uraian pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tim kuasa hukum pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Lumentut serta bukti yang disertakan tidak memenuhi syarat materil.
“Dari bukti P1 sampai P42 bukanlah merupakan uraian pelanggaran perbuatan calon yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu atau pemilih,” ungkap Ardiles.
Ardiles juga menjelaskan bahwa, hal itu tidak memiliki pelanggaran objek administrasi yang diatur pada Pasal I angka VIII dan pasal IV Peraturan Bawaslu tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah.
“Laporan terkait pelanggaran administrasi Pilkada telah memenuhi syarat formil, namun laporan pelaporan tidak memenuhi syarat materil maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” tegas Ardiles.
(Erdysep Dirangga)