Hukum dan Kriminalitas

Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi!

Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi!

Manado, BeritaManado.com — Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi.

Nurhadi, Koresponden Tempo menjadi korban penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik.

Itu dialami Nurhadi saat melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekerasan ini terjadi di Surabaya, Sabtu (27/3/2021) dan diduga dilakukan oleh aparat.

Korban diduga kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan.

Atas kejadian ini, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum.

Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer, menegaskan apa yang dilakukan para pelaku adalah upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum profesional menangani. Apalagi sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” tegas Eben Haezer.

Dia mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Koordinator Kontras Surabaya, Rachmat Faisal mengatakan terulanganya kasus keerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” tandasnya.

Berikut kronologis dugaan penganiayaan kepada Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021, diolah dari berbagai sumber:

  • Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di lokasi itu sedang berlangsung resepsi pernikahan Anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

  • Sekitar Pukul 18.40, korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.
  • Sekitar pukul 19.57, Nurhadi yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.
  • Sekitar pukul 20.00, korban yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.
  • Sekitar pukul 20.10, keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal korban.

Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali korban, lantas korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji.

Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara