Minahasa, BeritaManado.com – Tindakan aparat Polres Tomohon, yang melakukan penjemputan terhadap Julius Laatung, seorang wartawan media cetak di rumahnya, Sabtu (29/10/2022) setelah menulis berita terkait maraknya Judi Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Polres Tomohon, terus menuai kecaman.
Amanda Komaling, Ahli Pers asal Sulawesi Utara menilai, aksi polisi yang bertugas di Polres Tomohon tersebut mencoreng MoU antara Dewan Pers dan Polri yang memiliki lingkup terkait perlindungan kemerdekaan pers.
“Jadi kasus yang dialami oleh Julius ini, bukan kasus individu Julius. Tetapi secara institusi dan profesi. Yang mereka lakukan itu sudah merendahkan sekali, melecehkan, melukai profesi jurnalis,” ujar Amanda, kepada BeritaManado.com, Senin (31/10/2022).
Jurnalis Metro TV itu menegaskan, pada kasus Julius, terjadi kekerasan terhadap jurnalis terkait pemberitaan yang dilakukan dalam kaitan fungsi kontrol sosial.
“Bila polisi ingin mencari tahu lebih lanjut mengenai judi togel di wilayah hukumnya, silahkan mereka bekerja menulusuri itu kami tidak perlu mengajari mereka kan? Bukan memaksa Julius untuk menyebut nama pemberi informasi. Sudah jelas di profesi kami, bahwa kami menjamin kerahasiaan sumber bila diminta bukan dengan cara polisi mengitimidasi Julius memaksa untuk dia berbicara,” lanjut Amanda.
Amanda meyakini Polri akan melihat masalah ini dengan serius.
Dan permohonan maaf Kapolres Tomohon dan jajaran yang datang ke rumah pribadi Julius, pada Senin (31/10/2022) pagi tadi dianggap bukan suatu pembenaran dan selesai.
“Saya percaya Polri akan melihat masalah dengan serius dan diatensi oleh pimpinan Polri. Dan secara objektif pimpinan bisa melihat apakah di kasus ini ada konsekuensi etik di dalamnya,” tambah Amanda.
Menurut Amanda, negara ini adalah negara hukum, sehingga jika ada yang keberatan dengan produk jurnalistik yang dibuat Julius, silahkan tempuh jalur yang sudah ada dan jelas di UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Negara ini negara hukum. Bukan asal main jemput paksa lalu kemudian tanpa izin merekam video terhadap objek mulai dari pekarangan rumah sampai dipaksa untuk menandatangani surat ‘Tidak Keberatan dalam Proses Polisi’ terhadap Julius lalu divideokan. Apa sih motifnya? Rekaman tersebut siapa yang bisa menjamin itu tidak disebarluaskan dan atau disalahgunakan pihak lain?” ujar Amanda.
Sebagai informasi, pada saat dijemput secara paksa di rumah pribadinya, pihak Polres Tomohon juga tidak memberi kesempatan pada Julius untuk mendapat pendampingan dari organisasi pers maupun advokasi hukum.
“Ini tindakan gegabah. Tidak berpikir panjang. Masalah tidak selesai hanya minum kopi dan minta maaf,” tegas Amanda.
(Finda Muhtar)