Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan Keringanan Pajak “High Five” mulai 1 November hingga 30 November.
Keringanan Pajak “High Five” yang dimaksud, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Denda PKB, Progresif, dan Diskon PKB.
Sementara mengutip dari postingan fanpage Bapenda Sulut, masyarakat diajak memanfaatkan kebijakan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, dalam rangka mendukung upaya memulihkan perekonomian masyarakat Sulut.
KERINGANAN PKB
Kendaraan Bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar, yaitu:
1) Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya;
2) Untuk tahun ke 2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak;
3) Untuk tahun ke 3 (tiga) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 persen dari pokok pajak;
4) Untuk tahun ke 4 (empat) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 persen dari pokok pajak;
5) Untuk tahun ke 5 (lima) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 persen dari pokok pajak;
6) Untuk tahun ke 6 (enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 persen.
PEMBEBASAN DENDA PKB
Denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 persen.
KERINGANAN BBNKB
Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.
KERINGANAN PROGRESIF
Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
DISKON PKB
Kendaraan Bermotor pribadi (bukan kendaraan umum atau milik pemerintah) yang belum lewat jatuh tempo dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor diberikan Diskon berupa pemotongan pokok pajak sebagai berikut :
1). Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 persen dari Pokok Pajak;
2). Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari Pokok Pajak;
3). Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari Pokok Pajak.
(jenlywenur)