• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Tiovina dan Erica Kaunang, Ibu dan Anak yang Punya Prestasi Mentereng di New York
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Bisnis dan Ekonomi

Kabar Gembira! Mulai 1 November Pemerintah Sulawesi Utara Beri Keringanan Pajak

by Jenly Wenur
Senin, 31 Oktober 2022
in Bisnis dan Ekonomi
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3.6Kshares
  • 3.6Kshares
Masyarakat Sulut diajak memanfaatkan keringanan pajak yang diberikan pemerintah dalam rangka mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan Keringanan Pajak “High Five” mulai 1 November hingga 30 November.

Keringanan Pajak “High Five” yang dimaksud, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Denda PKB, Progresif, dan Diskon PKB.

Sementara mengutip dari postingan fanpage Bapenda Sulut, masyarakat diajak memanfaatkan kebijakan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, dalam rangka mendukung upaya memulihkan perekonomian masyarakat Sulut.

KERINGANAN PKB
Kendaraan Bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar, yaitu:
1) Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya;
2) Untuk tahun ke 2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak;
3) Untuk tahun ke 3 (tiga) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 persen dari pokok pajak;
4) Untuk tahun ke 4 (empat) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 persen dari pokok pajak;
5) Untuk tahun ke 5 (lima) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 persen dari pokok pajak;
6) Untuk tahun ke 6 (enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 persen.

BERITA TERKAIT:

Isu Duet Prabowo Subianto – Ganjar Pranowo, Syaiful Huda: Jika Terjadi Bakal Cederai Piagam Koalisi

4 Periode Perjuangkan Suara Rakyat Minut, Sarhan Antili Siap Bertarung ke DPRD Sulut

PEMBEBASAN DENDA PKB
Denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 persen.

KERINGANAN BBNKB
Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

KERINGANAN PROGRESIF
Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.

DISKON PKB
Kendaraan Bermotor pribadi (bukan kendaraan umum atau milik pemerintah) yang belum lewat jatuh tempo dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor diberikan Diskon berupa pemotongan pokok pajak sebagai berikut :
1). Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 persen dari Pokok Pajak;
2). Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari Pokok Pajak;
3). Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari Pokok Pajak.

(jenlywenur)

Berita Terpopuler

  • Bukan Mimpi, Presiden Jokowi Bilang Jalur Kereta Api Makassar-Manado Akan Terwujud
  • Siti Mafirah: Terima kasih Presiden Joko Widodo, Mohon Maaf Gubernur dan Wali Kota
  • Banjir di Manado, 8 Titik Lumpuh, Basarnas Terjunkan Tim Evakuasi
  • Gotong-Royong Tangani Banjir, Ruben Saerang Sesalkan Ada Oknum Mengusik Pemerintah
  • 5 Orang Meninggal dan 1.021 Mengungsi pada Bencana Alam di Manado, Siang Ini Kepala BNPB Turun Langsung ke Lapangan
  • Olly Dondokambey Bilang Mulai Kini Wali Kota Manado Bisa Tidur Nyenyak
  • Politisi Cantik Ini Siapkan Kamar Hotel dan Makanan Buat Warga Terdampak Banjir Manado
  • Laporan Bandara Sam Ratulangi: Tujuh Penerbangan Delay, Tiga Dialihkan
  • 8 Rumah Terdampak Longsor di Kairagi, 2 Orang Meninggal dan 43 Warga Mengungsi




Berita Terbaru

  • Gereja Santu Petrus Lansot Ditahbiskan, Ini Pesan Uskup Rolly Untu Minggu, 29 Januari 2023
  • PT MSM TTN Peduli Bencana Alam di Minut, Salurkan Bantuan Bahan Pokok Bagi Warga Terdampak Sabtu, 28 Januari 2023
  • Kodim 1309/Manado Kerahkan Seluruh Personil, Bantu Revitalisasi Akses Jalan Alternatif Sabtu, 28 Januari 2023
  • Karang Taruna Bitung Bergerak Galang Bantuan Bencana Manado Sabtu, 28 Januari 2023
  • Jerry Sambuaga Sebut Digitalisasi Tidak Terhindarkan, Kemendag punya Target Tuntaskan 1000 Pasar Sabtu, 28 Januari 2023
  • Relawan Sedulur Jokowi dan GPMN Bagikan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Sabtu, 28 Januari 2023
  • Beri Pengalaman di Dunia Kerja, BRI Buka Program Magang Generasi Bertalenta Sabtu, 28 Januari 2023
  • Wali Kota Andrei Angouw Beri Semangat kepada Kwarda Pramuka Peduli Sulut Sabtu, 28 Januari 2023
  • HBL Foundation Kolaborasi dengan BNPB dan Kodam XIII/Merdeka Bantu Korban Bencana di Manado Sabtu, 28 Januari 2023




  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3.6Kshares
Tags: bapenda sulutbbnkbKeringanan Pajakpajak kendaraan bermotorpajak progresifpemprov sulawesi utarapkb

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Tiovina dan Erica Kaunang, Ibu dan Anak yang Punya Prestasi Mentereng di New York
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2022 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.