Berita Utama

Warga Sulut Tenang! Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan PKB Tidak Naik, Kepgub Keringanan Pajak Segera Berlaku

Warga Sulut Tenang! Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan PKB Tidak Naik, Kepgub Keringanan Pajak Segera Berlaku
Gubernur Yulius Selvanus

Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus memastikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa besaran pajak yang sempat dikeluhkan masyarakat akan dikembalikan ke tarif semula.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Yulius sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat dan wajib pajak yang mendapati nominal PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius, Rabu (7/1/2026).

Gubernur memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak yang berlebih.

Saat ini, draft keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan resmi terkait potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026.

Menurut June, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Salah satu perubahan mendasar terdapat pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.

Dengan skema baru itu, pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.

(***/Jhonli Kaletuang)