Tomohon, BeritaManado.com – Polres Tomohon bukan suara perihal peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan seorang mahasiswa UNIMA bernama Guntur Abas, yang melibatkan anggota Polisi di Polres Tomohon berinisial Brigadir RM.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu ketika ditemui di Mapolres membeberkan keterangan pihak kepolisian terkait kecelakaan yang viral di media sosial akibat dugaan minimnya informasi kepada pihak korban.
“Kejadian (lakalantas) ini terjadi pada 2 April 2024 kemarin sekitar pukul 04.30 WITA, saat itu korban atas nama Guntur yang mengendarai motor jenis Vario bertabakan dengan mobil honda Jazz yang digunakan pelaku di perempatan Tugu Garuda, Kelurahan Matani dua”, jelas Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, usai terjadi kejadian kecelakaan, pelaku yang merupakan anggota Polisi tersebut langsung mengantar korban ke rumah sakit Gunung Maria Tomohon.
“Penanganan kasus ini sudah dari awal dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Tomohon, korban juga sudah sempat dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado saat itu pelaku dan orang tuanya sempat menjenguk korban disana”, ujarnya.
Namun malang, korban Guntur Abas menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (8/4/2024) sekitar pukul 10.00 WITA akibat luka dibagian kepala.
Kapolres Larry Tutu juga menampik postingan bahwa kendaraan Honda Jazz putih yang digunakan pelaku masih digunakan di jalan raya.
“Barang bukti motor dan mobil Honda Jazz sudah kami amankan sebelum postingan tersebut dan bahkan sebelum korban meninggal dunia”, timpal Kapolres.
Lanjut Kapolres, pelaku kini sudah ditahan di Polres Tomohon karena adanya peningkatan penanganan kasus.
“Karena sebelumnya korban mengalami luka berat dan kini meninggal dunia, tentunya ada perubahan pasal. Pelaku dikenakan Pasal 310 UU Lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara”, kata Kapolres.
Terkait pelaku yang merupakan anggota Polri, Kapolres menegaskan akan menindak sesuai dengan aturan Polri.
“Tentunya untuk proses hukum akan dilakukan baik untuk lakalantasnya, dan untuk kode etiknya”, tegasnya.
Dikatakan Kapolres, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan keluarga korban dan memastikan proses penyidikan kasus kecelakaan ini akan dilakukan secara profesional, transparan dan seadil-adilnya.
“Kasat Lantas Polres Tomohon, sudah silaturahmi ke rumah duka dan bertemu dengan keluarga dan kerabat korban untuk menyampaikan belasungkawa”, kata Kapolres.
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran barang bukti motor yang kini sudah diamankan pihak kepolisian, terungkap fakta bahwa korban yang saat itu mengendarai motor diduga tidak menggunakan helm dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi.
Deidy Wuisan