Manado, BeritaManado.com – PT Pegadaian Kanwil Manado berhasil memenangkan gugatan yang diajukan kepada salah satu nasabah melalui Pengadilan Negeri Kotamobagu pada tahun lalu, tepatnya Selasa (27/9/2021).
Keputusan itu pada pokoknya menyatakan tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum tergugat untuk membayar sisa hutangnya.
Salinan putusan banding dengan Nomor Perkara: 63/PDT/2022/PT Mnd sendiri telah diterima Pegadaian melalui e-court.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado yang diketuai oleh Jootje Sampaleng SH MH yang akhirnya memutus perkara gugatan wanprestasi dengan amar putusannya menyatakan ”Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu: Pembanding dahulu Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum Pembanding dahulu Tergugat untuk membayar sisa hutang”.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil V Manado, Edy Purwanto mengaku bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Manado.
Putusan ini membuktikan, PT Pegadaian khususnya Kanwil Manado benar-benar serius dalam menjaga kualitas penyaluran kredit perusahaan dan akan bersikap tegas bagi nasabah-nasabah yang melakukan tindakan wanprestasi.
“Sikap tegas ini penting agar masyarakat percaya bahwa Pegadaian konsisten menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, utamanya prinsip keadilan yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Edy, Minggu (30/10/2022).
Edy juga menambahkan, dengan keputusan tersebut diharapkan kepada seluruh nasabah yang menggunakan produk PT Pegadaian, secara bersama-sama untuk memenuhi perjanjian kredit yang telah disepakati dalam perjanjian, karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat keduabelah pihak.
“Tentu, Pegadaian akan mengambil tindakan tegas bagi nasabah yang secara jelas telah melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tegas Edy.
(***/srisurya)