Manado – Sangat disayangkan DPRD Sulut sebagai lembaga pelayanan publik yang ditutut transparan dalam hal fungsi pengawasan dan anggaran kepada eksekutif masih menerapkan pola lama. Buktinya, rapat kerja lintas komisi Deprov bersama Pemprov Sulut yang menghadirkan Sekprov Rachmat Mokodongan dan Kaban Keuangan serta Kaban Asset, Senin (30/7) sore, dilakukan tertutup.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka mengatakan, rapat tertutup tersebut merupakan pola lama dengan semangat mundur dan perlu dipertanyakan. Jelasnya, semestinya pemerintahan daerah mengusung semangat Presiden SBY, Open Goverment Indonesia.
“Tidak ada satu ruangpun pada hal pengambilan keputusan ataupun kebijakan yang diambil oleh lembaga eksekutif maupun legislatif yang tidak diketahui masyarakat. Ini semangat mundur tidak sesuai dengan amanat Presiden SBY untuk mengusung Open Goverment Indonesia,” tukas Tumbelaka.
Tambah mantan aktifis UGM ini, rapat tertutup hanya dapat dilakukan pada pembahasan menyangkut keamanan maupun rahasia negara. “Nah, pembahasan di lembaga publik yang dilakukan tertutup bertentangan dengan undang-undang informasi publik,” cetusnya. (jerry)
Manado – Sangat disayangkan DPRD Sulut sebagai lembaga pelayanan publik yang ditutut transparan dalam hal fungsi pengawasan dan anggaran kepada eksekutif masih menerapkan pola lama. Buktinya, rapat kerja lintas komisi Deprov bersama Pemprov Sulut yang menghadirkan Sekprov Rachmat Mokodongan dan Kaban Keuangan serta Kaban Asset, Senin (30/7) sore, dilakukan tertutup.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka mengatakan, rapat tertutup tersebut merupakan pola lama dengan semangat mundur dan perlu dipertanyakan. Jelasnya, semestinya pemerintahan daerah mengusung semangat Presiden SBY, Open Goverment Indonesia.
“Tidak ada satu ruangpun pada hal pengambilan keputusan ataupun kebijakan yang diambil oleh lembaga eksekutif maupun legislatif yang tidak diketahui masyarakat. Ini semangat mundur tidak sesuai dengan amanat Presiden SBY untuk mengusung Open Goverment Indonesia,” tukas Tumbelaka.
Tambah mantan aktifis UGM ini, rapat tertutup hanya dapat dilakukan pada pembahasan menyangkut keamanan maupun rahasia negara. “Nah, pembahasan di lembaga publik yang dilakukan tertutup bertentangan dengan undang-undang informasi publik,” cetusnya. (jerry)