
Manado, BeritaManado.com — Tokoh adat Sulawesi Utara (Sulut) Supit Karundeng meminta DPRD Provinsi Sulut untuk dapat memberikan perhatian serius terhadap situs-situs warisan budaya di Sulut.
Menurut Supit, terkait dengan cagar budaya yang merupakan peninggalan-peninggalan dari leluhur berupa situs-situs tang sudah di rusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang sampai saat ini belum terselesaikan.
“Situs-situs budaya peninggalan leluhur tersebut berupa waruga yang ada di bendungan Kuwil termasuk juga di Winangun itu juga belum terselesaikan dan banyak yang rusak,” ungkap Supit Jumat, (11/10/2024) di kantor DPRD Sulut.
Lanjut Supit, pihaknya telah berjalan dan menelusuri situs-situs bersejarah di Minahasa dan kondisinya ada yang sangat memprihatinkan.
“Kita so bajalang samua ini tu situs-situs di Minahasa, kasihan sekali. Banyak yang so rusak, mar itu ada ba bekeng rusak, dorang nyanda mo tanggung jawab,” jelas Supit dengan dialek Manado yang khas.
Supit juga memberikan conto kira-kira kalau makam orang tua kita tiba-tiba di gusur apa yang dirasakan.
Banyak anak-anak yang mengeluhkan permasalahan tersebut (situs-situs budaya yang dirusak) namun dirinya tidak bisa berbuat apa-apa.
“Sekarang adalah waktu yang tepat untuk menyampaikan hal ini. Tolong kami! Bantu kami! Tolong kami ibu,” ucap Supit kepada anggota DPRD yang menerima aspirasi tersebut.
Berikut Undang-undang yang melindungi situs budaya:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Konvensi Internasional: Konvensi Warisan Dunia oleh UNESCO
- Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya
Perlindungan ini mencakup berbagai tindakan, mulai dari pencatatan, perawatan, pemugaran, hingga sanksi bagi tindakan yang merusak atau mengancam keberadaan cagar budaya tersebut.
(Erdysep Dirangga)
