Manado, BeritaManado.com — Keterwakilan perempuan dalam ranah penyelenggara pemilihan umum (pemilu) merupakan hak-hak perempuan yang mesti diperjuangkan.
“Rumusnya satu Kabupaten/kota 8 kali kebutuhan kali 3, minimal terima 24 orang. Dari 24 orang mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30 persen, karena ini adalah aturan,” kata Tommy Sumakul Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu wilayah I.
Oleh karena itu, ketika sampai waktu pendaftaran keterwakilan perempuan masih belum mencapai 30%, dibuka perpanjangan pendaftaran kembali.
“Jika belum, maka dibuka lagi perpanjang pendaftaran selama tiga hari,” tambah Tommy Sumakul.
Maka dari itu juga, Tommy Sumakul terus meminta kepada perempuan yang ingin menjadi penyelenggara maka silahkan mendaftar diri.
“Silakan mendaftar, karena persyaratan tidak memberatkan. Syarat pendidikan SMA, SMK boleh mendaftar,” tambah Tommy Sumakul.
Bahkan mendaftar bisa lewat online, sehingga sangat dimudahkan.
“Jika keterwakilan perempuan belum capai dan waktu perpanjangan tidak ada pendaftar perempuan, maka lanjut ke tahap selanjutnya,” akhirnya.
(Jhonli Kaletuang)