Manado, BeritaManado.com — Tim Penuntut Umum Kejati Sulut menerima penyerahan tersangka R Alias Icad dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut, Kamis (9/6/2022).
Kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) hibah air minum Kota Bitung bagi masyarakat berpenghasilan rendah anggaran 2017 dan 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Bitung.
Kajati Sulut, Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menjelaskan dugaan tipikor oleh tersangka R bermula saat Kementerian PUPR pada 2016 mengundang kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengikuti program hibah air minum, salah satunya Pemkot Bitung.
Selanjutnya, kata Theodorus, Pemda yang mengikuti program dimaksud diminta melengkapi sejumlah persyaratan.
Pemkot Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara memiliki Idle Capacity sebesar 50 liter/detik dan mempunyai daftar calon penerima manfaat.
Yang mana, lanjut Rumampuk, surat pernyataan tersebut adalah paling mendasar sehingga dapat ditetapkan sebagai penerima program hibah air minum.
Namun, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dan Politehnik Negeri Manado, PDAM Bitung tidak memiliki idle capacity 50 liter/detik melainkan selisih kurang dari skema yang direncanakan.
“Dalam skema rencana 285.00 liter/detik sedangkan yang tersedia 237.52 liter/detik sehingga selisi kurang 47.48 liter/detik,” terang Rumampuk.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tim pendata calon penerima manfaat yang dibentuk oleh Direktur PDAM Duasudara Bitung, mereka tidak tahu persis jumlah calon penerima.
Padahal data itu yang diserahkan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan sebagai salah satu syarat untuk ditetapkan menjadi penerima program hibah air minum.
“Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14.000.000.000,” terangnya.
Rumampuk menambahkan, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 9-28 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut.
(***/Alfrits Semen)