Berita Utama

Tenang Saja! Bupati Joune Ganda Tegaskan Tak Ada Pengurangan PPPK

Tenang Saja! Bupati Joune Ganda Tegaskan Tak Ada Pengurangan PPPK
Bupati Joune Ganda didampingi Wakil Bupati Kevin Lotulung memberikan keterangan kepada wartawan usai Sidang Paripurna DPRD Minahasa Utara.


Penulis: Alfrits Semen | Minahasa Utara

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menegaskan tidak akan ada pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah.

Penegasan ini disampaikan usai rapat paripurna DPRD Minahasa Utara, menyusul kekhawatiran sejumlah pihak terkait kebijakan penyesuaian belanja pegawai, Kamis (9/4/2026).

“Tidak ada pengurangan pegawai, baik PPPK maupun karyawan,” kata Joune Ganda.

“Yang kita lakukan adalah efisiensi anggaran, bukan mengurangi tenaga kerja,” ujarnya lagi.

Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya menyesuaikan rasio belanja pegawai sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi nasional.

Namun, langkah tersebut ditempuh melalui pengelolaan anggaran yang lebih cermat, bukan dengan mengurangi jumlah pegawai.

Ia menjelaskan, strategi yang diterapkan adalah melakukan “stretching” atau penyesuaian pada pos-pos belanja lain yang dinilai kurang prioritas.

Dengan cara itu, pemerintah tetap dapat menjaga keseimbangan anggaran tanpa harus mengambil langkah pemangkasan tenaga kerja.

“Belanja-belanja lain yang kita kurangi, sementara pendapatan kita tingkatkan. Jadi ini soal pengaturan, bukan pengurangan pegawai,” ujarnya.

Selain efisiensi, pemerintah daerah juga akan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai bagian dari solusi menjaga struktur anggaran tetap sehat.

Upaya ini diharapkan mampu menopang kebutuhan belanja tanpa menimbulkan dampak sosial bagi tenaga kerja, termasuk PPPK.

Joune menekankan kebijakan ini sekaligus menjawab keresahan yang berkembang di kalangan tenaga PPPK dan masyarakat.

“Ini perlu kita komunikasikan dengan baik supaya tidak menimbulkan kekhawatiran. Tidak ada pengurangan PPPK,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila setelah langkah efisiensi dan peningkatan PAD masih terdapat ketidaksesuaian rasio, maka pemerintah daerah dapat mengajukan penyesuaian kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah kementerian terkait.

Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah akan tetap mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku, sembari mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki daerah.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara