Manado, BeritaManado.com — Diperlukan sosialisasi program serta informasi kinerja pemerintah daerah sampai kepada masyarakat.
Maka, pemerintahan daerah melalui instansi terkait perlu bekerja sama dengan media sebagai saluran informasi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Kominfo membuka kesempatan bagi media untuk kerja sama sosialisasi.
Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven Liow, mengungkapkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi media jika ingin bekerja sama.
“Pertama, media harus berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yakni perusahaan media,” kata Steven Liow dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama wartawan dan pimpinan media di ruangan Mapaluse Kantor Gubernur, Jumat (21/3/2025) siang.
Sementara untuk proses transaksi jasa media, kata Liow, perusahaan sudah menggunakan Inaproc Katalog Elektronik yakni E Katalog Versi 6.
“Hal ini kami menyesuaikan dengan aturan terbaru LKPP,” tukas Liow.
Pihak Kominfo juga, lanjut mantan Kaban Kesbangpol Sulut ini, sementara melakukan verifikasi media. Wartawan yang meliput sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Wartawan harus stay dan berasal dari organisasi wartawan. Media punya kantor akan kami cek langsung, soal nominal mengacu rating pembaca, ini paling penting,” tukas Liow.
Ia mengatakan, tidak semua media diakomodir dalam kerja sama, wajib penuhi persyaratan serta aturan yang berlaku.
“Intinya diverifikasi ketat. Anggaran tahun ini (APBD 2025) hanya 6,8 M, bandingkan tahun lalu (2024) 17 M,” terang Steven Liow.
(jenlywenur)