
MANADO — Aliansi Guru Indonesia Sulawesi Utara (AGIS Sulut) menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kota Manado Tahun Ajaran 2026/2027.
AGIS menilai adanya proses verifikasi tambahan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah berpotensi menyulitkan orang tua dan calon peserta didik dalam proses pendaftaran.
Ketua AGIS Sulut, Fery Sangian, S.Sos., M.AP, mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait proses pendaftaran yang dinilai tidak berjalan sederhana sebagaimana yang diharapkan.
“Kami menerima aspirasi dari sejumlah orang tua yang mengaku mengalami kendala saat mendaftarkan anak ke sekolah yang diinginkan. Seharusnya proses penerimaan murid baru dapat berjalan mudah, transparan, dan berpedoman pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” kata Sangian.
Menurutnya, petunjuk teknis (juknis) SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengatur mekanisme penerimaan peserta didik secara jelas.
Karena itu, AGIS mempertanyakan keterlibatan instansi lain dalam proses validasi data kependudukan dan sosial.
“Data kependudukan pada prinsipnya sudah tercantum dalam dokumen resmi seperti Kartu Keluarga dan KTP. Karena itu, kami mempertanyakan urgensi pelibatan sejumlah perangkat daerah dalam tahapan verifikasi yang menurut kami tidak secara langsung berkaitan dengan proses penerimaan murid baru,” ujarnya.
AGIS Sulut berharap Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme yang diterapkan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Menurut Sangian, transparansi penting untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan.
Selain itu, AGIS meminta evaluasi terhadap sistem yang digunakan apabila terbukti menimbulkan hambatan bagi masyarakat.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru harus mengutamakan kemudahan layanan, kepastian aturan, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
