Manado – Gedung Cengkeh alias Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menyatakan persetujuanya mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemperov) Sulut guna mempidanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal ini ditegaskan James Sumendap salah satu legislator Sulut, akhir pekan lalu. “Kami telah menyetujui langkah Pemprov untuk mempidanakan Pemkab Mitra soal pergantian lambing,” tegas politisi partai PDI-P.
Ketika ditanyai alasan persetujuan tersebut, Sumendap menguraikan kebijakan Bupati Mitra dinilai menjadi penyulut kemarahan di tengah-tengah masyarakat Mitra yang berdampak langsung pada terganggunya stabilitas di daerah tersebut yang mengganggu stabilitas provinsi. Disisi lain Sumendap juga menegaskan bahwa Mitra termasuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukannya pemerintah kerajaan, oleh karenanya pelaksanaan otonomisasi masih dibawah pengontrolan Pemprov.
Sumendap juga mengkritik para legislator Mitra yang menyetujui perubahan lambang, menurutnya para legislator tersebut perlu masih perlu banyak belajar tentang regulasi aturan yang berlaku. Ia juga menyerukan kepada masyarakat Mitra yang tidak puas terhadap kinerja DPRD Mitra, silahkan melakukan Somasi terhadap mereka. (is)

Yth. Redaksi Berita Manado
Saya kelahiran Manado, orang Minahasa asli, berdomisili di luar SULUT, namun saya mengikuti berita-berita yang terjadi di SULUT melalui media internet. Saya setiap hari membaca online Harian Komentar, Manado Post, dan juga Berita Manado. Saya sangat berterima kasih buat para pemilik dan staf harian-harian ini yang menyediakan online news melalui internet.
Saya ingin menyampaikan tanggapan atas polemik yang terjadi di sekitar penggunaan logo Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bulan Juli 2009 lalu saya sempat berada di Manado, dan dalam satu kesempatan saya berdiskusi dengan saudara sepupu saya yang dari satu kecamatan di Minahasa Tenggara soal berita penggantian logo yang membawa sedikit gejolak di sana. Saya pribadi sangat kurang setuju dengan ide-ide mengganti satu logo atau simbol suatu daerah, karena itu adalah jatidiri daerah, visi dan misi, bukti sejarah, juga yang mempersatukan orang-orang Minahasa. Saya bukan ahli pemerintahan atau hokum, namun saya berpikir pasti usulan penggantian itu berasal dari Pemda Kabupaten Minahasa Tenggara yang lalu disetujui oleh DPRD setempat, namun ada beberapa eleman di DPRD dan masyarakat yang menentangnya.
Apa jadinya nanti, kalau di saat terjadi pergantian kepala daerah misalnya Bupati atau Wakil Bupati, lalu logo atau simbol daerah itu diganti oleh mereka yang terpilih sebagai Bupati atau Wakil Bupati? Apakah kita setuju kalau misalnya lambang RI Garuda Pancasila diganti setiap ada pergantian Presiden atau Wakil Presiden? Atau lambang Propinsi Sulawesi Utara diganti? Pasti mayoritas orang akan keberatan dan tidak setuju dengan ide itu.
Banyak alasan untuk mengubah suatu logo, namun mungkin juga salah satunya supaya terkenal dalam sejarah daerah itu sebagai orang yang mengusulkan sesuatu yang baru, egonya yang tinggi. Juga ada kemungkinan dalam hal-hal seperti ini, “money-politic”yang berjalan mulai dari ide sampai pelembagaan ide itu. Untuk yang ini, kemungkinan harus diselidiki yang berwajib.
Orang Indonesia memiliki wawasan berpikir sendiri yang unik, namun kita juga harus belajar dari bangsa-bangsa lain di dunia ini; di sana pemerintah atau masyarakatnya tidaklah akan dengan mudah mengubah logo atau simbol atau lambang daerah atau negaranya, mereka menjunjung tinggi keputusan bersama soal lambang atau logo atau simbol sebagai jatidiri, visi dan misi yang dibuat oleh para leluhurnya, karena banyak dari lambang atau logo atau simbol yang berumur ratusan tahun lamanya dan mereka sangat bangga dengannya. Bagaimana dengan bangsa kita? Bagaimana dengan orang-orang Minahasa? Bagaimana dengan Bupati dan Wakil Bupati atau para stafnya dan para anggota DPRD Minahasa Tenggara yang juga adalah masyarakat Minahasa Tenggara?
Saya setuju dengan keputusan Pemerintah Propinsi SULUT yang menolak penggunaan lambang atau logo baru di Kabupaten Minahasa Tenggara, karena implikasinya mungkin dalam beberapa bulan atau tahun mendatang akan ada Pemda Kabupaten atau Kotamadya yang ingin juga mengganti lambang atau logo daerahnya. Ini tentunya tidak baik, karena akan banyak kekacauan di mana-mana. Yang terjadi di Minahasa Tenggara itu kecil tapi akan menyulut ke suatu hal yang sangat besar, bahkan bentrokan-bentrokan yang bias memakan korban jiwa dan materi tidak akan terelakkan.
Hai, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara dan para wakil rakyat di DPRD yang mendukung penggantian lambang atau logo, cobalah bersikap bijaksana dan rendah hati soal situasi di daerah Bapak/Ibu. Jangan karena sekarang ini Bapak/Ibu berkuasa yang hanya sebentar (beberapa tahun), tapi keputusan yang keluar membawa perpecahan atau korban di masyarakat. Suatu hari nanti, Bapak/Ibu akan menjadi masyarakat biasa kembali. Jangan mengadu masyarakat. Walaupun suatu keputusan itu sedikit mungkin yang setuju, tapi itupun harus didengar dan dicermati, karena bagian dari suara masyarakat.
Saya juga membaca soal adanya rombongan Pemda Minahasa Tenggara dan sebagian anggota DPRD yang berkonsultasi dengan pihak Departemen Dalam Negeri di Jakarta beberapa hari yang lalu tanpa keikutsertaan fraksi PDIP, juga komentar Ketua DPRD Tonny Hendrik Lasut bahwa Depdagri telah mengakui logo burung merpati.
Kalau memang Depdagri bahkan tidak memiliki pendaftaran Perda itu, bagaimana mereka bisa mengakui? Saya pikir kalau pengakuan Ketua DPRD itu keliru atau tidak benar, maka beliau dapat dituntut secara hokum.
Ini jo kita pe komentar, sekedar komentar sadiki noh soal Perda logo ato lambang daerah.