Bitung, Beritamanado.com – Kuasa hukum, Tedy, Robert Lengkong SH mendorong pihak kepolisian bekerja secara fair dan objektif dalam mendalami kasus yang dilaporkan klienya.
Robert mendesak Polres Bitung segera menetapkan Chandra sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penggelapan yang di laporkan sesuai dengan nomor laporan Polisi LP: 109/II/2019/sulut/Res Bitung soal penggelepan sepeda motor.
Baca Juga: Oknum Pengusaha Perikanan Bitung Dipolisikan Gara-gara Motor Yamaha Xeon
“Kami menganalisa bahwa unsur-unsur pasal 372 KUHP telah terpenuhi dan kami juga telah menghadirkan saksi yang menyatakan bahwa penguasaan objek/kendaraan tersebut ada pada terlapor, Chandra,” kata Robert beberapa waktu lalu.
Dirinya menjelaskan, unsur-unsur pasal 372 yakni unsur subjektif adalah dengan sengaja dan unsur objektif yaitu barang siapa, menguasai secara melawan hukum, suatu benda, sebagian atau seluruh, berada padanya bukan karena kejahatan.
“Makanya pihak kepolisian tidak ada alasan lagi untuk tingkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan atau harus ada penetapan tersangka,” katanya.
Adapun Chandra dilaporkan Tedy atas diduga telah menggelapkan satu unit Motor Yamaha Xeon DB 9754 CC hingga korban mengalami kerugian material sebesar Rp10.000.000.
(abinenobm)