Bitung, Beritamanado.com – Oknum pengusaha perikanan Kota Bitung inisial C alias Candra dilaporkan atas dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Xeon.
Candra dilaporkan Tedy warga Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga dengan nomor laporan Polisi LP: 109/II/2019/sulut/Res Bitung.
Sesuai laporan itu, Candrawan diduga telah menggelapkan satu unit Motor Yamaha Xeon DB 9754 CC hingga korban mengalami kerugian material sebesar Rp10.000.000.
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Bitung melakukan gelar perkara, Kamis (19/09/2019) dengan menghadirkan Candra sebagai terlapor dan Tedy sebagai pelapor setelah memeriksa barang bukti serta saksi Abu Hery untuk melengakapi berkas perkara.
Kepada sejumlah Wartawan, Tedy berharap jajaran Polres Bitung menindaklanjuti laporannya secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
“Saya minta kepastian hukum dijalankan karena setiap warga negara memiliki peranaan dalam hukum,” kata Tedy.
Menurutnya, motor yang digelapkan Candra atau barang bukti pernah diantar ke rumahnya setelah dirinya resmi membuat laporan Polisi.
“Saya tolak ketika anak buah Candra datang mengantar motor itu dan menyarankan menyerahkan ke Polres Bitung karena sudah rana hukum,” katanya.
Namun Tedy mengaku kecewa, mengingat penanganan laporannya hanya sebatas pemeriksaan saksi oleh penyidik dan tak kunjung ada perkembangan lanjutan.
“Saya selaku pelapor sangat kecewa akan hal ini, kenapa tidak ada ketetapaan hukum dari kasus yang saya laporkan ini sedangkan sudah berbulan-bulan kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bitung,” katanya.
Candra sendiri yang coba dikonfirmasi usai gelar perkara tak mau berkomentar terkait laporan atas dirinya dan lebih memilih bergegas meninggalkan Polres Bitung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK menyatakan belum mau berkomentar banyak dan pihaknya masih akan menyelidiki kasus itu.
“Saya masih baru di sini, jadi masih akan menyelidiki kasus ini,” kata Taufiq.
(abinenobm)