Berita Utama

Simak !!! Bawaslu Sulut Bantah Sejumlah Tudingan

Bawaslu-Sulut

 

Manado – Terkait pemberitaan BeritaManado.com beberapa waktu lalu yang isinya membeberkan sejumlah dugaan yang diantaranya terjadi kubu-kubuan diinternal Bawaslu Sulut dan keterlibatan salah satu personilnya bermain mata dengan salah satu paslon pada Pilkada Manado dibantah habis-habisan oleh pihak pengawas Pilkada di tingkat provinsi tersebut.

Baca Juga: Diduga !!! Personil Bawaslu Sulut Terlibat “Main Mata” Dengan Paslon?

Sesuai surat yang dikirimkan Bawaslu Sulut dengan nomor 48/Bawaslu-Sulut/III/2016 yang ditandangani Herwyn Malonda tertanggal 18 Maret 2016, pihaknya membatah jika dugaan dalam pemberitaan adalah benar.

Berikut kutipan isi surat klarifikasi yang diterima redaksi BeritaManado.com:

Sehubungan pemberitaan media online Beritamanado.com pada tanggal 17 Maret 2016 pukul 18.38 wita, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara memberikan klarifikasi kepada pimpinan redaksi BeritaManado.com. Adapun isi pemberitaan yang menjadi fokus klarifikasi kami Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut :

1. Adanya dugaan bahwa terjadi kubu-kubuan dalam internal Bawaslu Sulut.
klarifikasi : tidak ada kubu-kubuan dalam internal Bawaslu Sulut, kami tetap solid dalam melaksanakan tugas.
2. Adanya tekanan yang dilakukan terhadap panwascam Kota Manado.
Klarifikasi : tidak ada tekanan kepada panwascam Kota Manado.
3. Adanya pernyataan dukungan dan tekanan salah satu komisioner Bawaslu terhadap panwascam Kota Manado.
Klarifikasi : tidak ada pernyataan dukungan dan tekanan dari salah salah satu komisioner Bawaslu kepada panwascam Manado.
4. Pimpinan Bawaslu yang memerintahkan agar menarik seluruh rekomendasi yang dibuat oleh panwascam Kota Manado.
Klarifikasi : tidak ada perintah untuk menarik seluruh rekomendasi yang dibuat oleah panwascam Kota manado. Sebagai lembaga yang bersifat hirarkhi, tugas, wewenang, dan kewajiban kami adalah melakukan supervisi dan bibimbingan bagi jajaran pengawas pemilihan di level bawah. Dalam konteks ini, Bawaslu Sulut senantiasa mengingatkan panwascam untuk mempergunakan kewenagan secara bertanggung jawab berdasarkan fakta / peristiwa yang benar dan ditunjang oleh peraturan perudang-undanganserta adanya kewajiban Pengawas Pemilihan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan setiap laporan dan atau temuan pelanggaran sebelum dikeluarkannya rekomendasi.
5. Adanya panggilan Panwascam agar secepatnya menarik rekomendasi dan dilarang untuk bersaksi disaat persidangan.
Klarifikasi : tidak adanya pemanggilan panwascam untuk menarik rekomendasi, sedangkan ketentuan memberikan kesaksian dipersidangan MK sedantiasa mempedomani peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2013 yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Bawaslu RI.
6. Adanya indikasi keterlibatan personel Bawaslu Sulut untuk memuluskan jalannya pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Manado pada Tangggal 24-25 Februari 2016 GKIC Manado
Klarifikasi : tidak ada niat untuk tindakan personel Bawaslu Sulut untuk memuluskan jalannya pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Manado pada tanggal 24 – 25 Februiari 2016.
7. Bahwa salah satu pimpinan Bawaslu Sulut A.n Jhony Suak adalah orang yang telah berlari-lari sambil berteriak dan mengusir-ngusir saksi 1 (satu) A.n Handri Pieter Paoe dan pengadu A.n Max Sudirno Kaghoo agar tidak mengintervensi kinerja Panwas Manado.
Klarifikasi : hal ini hanya merupakan kesalahpahaman belaka, karena sikap yang diambil Bawaslu Sulut di saat rapat pleno rekapitulasi di skors adalah untuk menjaga Panwas Kota Manado secara mandiri dan netral dalam mengambil keputusan dalam proses rekapitulasi serta dalam upaya menghindar kesan adanya intervensi dari pihak lai dalam proses pengambilan keputusan.” (redaksi)

Baca juga:

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara