Minut, Beritamanado.com — Tahapan Pilkada Serentak di Sulawesi Utara (Sulut) akan memasuki mass tenang mulai 24 November 2024.
Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, mengimbau kepada seluruh peserta pilkada untuk tidak lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
“Tiga hari jelang voting day itu masa tenang. Masyarakat jangan sampai terlibat politik uang. Kalau terbukti, penerima dan pemberi bisa dipidana 72 bulan dan denda hingga Rp1 Milyar,” tegas Zulkifli saat menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 di Sutan Raja Hotel, Kamis (21/11/2024).
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, juga mengingatkan selama masa tenang dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun, yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada lainnya.
“Media cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye. Kepada pasangan calon juga diimbau menertibkan sendiri alat peraga kampanye masing-masing,” tegas Ardiles.
(Horas Napitupulu)