Agama dan Pendidikan

Sidang MPL-PGI 2022: Bahas RUU PPRT, Tambang Emas di Sangihe dan Kasus di Desa Kariuw

Secara sederhana, keadaban publik adalah sikap atau perilaku yang menghargai, menghormati dan peduli dengan orang lain, taat pada aturan dan norma sosial serta menerapkan dan melakukannya dalam hubungan sosial dengan orang lain dalam kehidupan masyarakat.

Secara politis, dasar dari keadaban publik ini adalah Sila Kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Dasar teologis bagi keadaban publik adalah hukum kasih Yesus Kristus: mengasihi Tuhan dengan segenap hati, jiwa, dan akal budi, serta mengasihi sesama manusia seperti diri sendiri (Matius 22:37-39).

Sebagai bagian dari bangsa ini, gereja-gereja di Indonesia memiliki tugas untuk memperkuat kehidupan yang berkeadaban.

Dalam hubungan dengan itu, Sidang MPL ini prihatin dengan maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.

Untuk itu, Sidang MPL PGI ini mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna melindungi perempuan dan anak dari kejahatan kemanusiaan itu.

Selain mendorong upaya penegakan hukum, gereja-gereja di Indonesia perlu secara serius melakukan pendidikan budi pekerti, yang mencakup pendidikan terkait teologi tubuh dan seksualitas.

Dalam hubungan dengan itu, Sidang ini juga mendesak DPR dan Pemerintah agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Manusia diciptakan sesuai gambar dan rupa Allah.

UU PPRT dibutuhkan untuk memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat para PRT.

Manusia tak boleh diperlakukan sebagai budak.

Dengan perlindungan PRT, sebagai kelompok paling rentan dalam relasi kuasa rumah tangga di Indonesia, mewujudkan komitmen untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mulai dari rumah tangga sebagai basis bermasyarakat.

Pokok lain yang berkaitan dengan keadaban publik adalah mengenai pentingnya pendidikan politik bagi warga gereja dan pimpinan gereja.

Gereja perlu memainkan peranan penting dalam pendewasaan berdemokrasi di Indonesia, menjadi pilar yang menolak praktek politik uang dan politik sektarian, terutama menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Sidang juga memberi perhatian secara khusus mengenai keadaban publik di ruang virtual.

Ruang virtual harus menjadi ruang kesaksian dan partisipasi gereja demi masyarakat yang beradab.

Seringkali ruang virtual menjadi riuh oleh debat dan polemik keagamaan yang saling menciderai, baik antar agama maupun antar denominasi dan kelompok.

Kegaduhan di ruang virtual tersebut lalu menjadi spirit negatif dalam relasi di ruang fisik.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara