Tahuna, BeritaManado.com – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) melaksanakan Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Tahun 2022 ini di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Adapun tuan rumah adalah Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST).
Sidang yang berlangsung tanggal 28-31 Januari 2022 itu dihadiri oleh sekitar 372 orang pimpinan gereja dan lembaga mitra secara luring maupun daring.
Persidangan ini dimaksudkan untuk berdoa bersama, merayakan kasih dan pimpinan Tuhan bagi gereja-gereja di masa sulit akibat pandemi Covid-19, serta membicarakan kegiatan pelayanan gereja-gereja di Indonesia.
Kali ini, Sidang MPL-PGI bergelut dengan pikiran pokok “Spiritualitas Keugaharian: Membangun Keadaban Publik demi Pemeliharaan Bumi sebagai Sakramentum Allah” di bawah terang Tema: Aku adalah yang Awal dan yang Akhir (bdk. Wahyu 22:12-13).
Pikiran pokok tersebut ingin menegaskan 3 hal, yang kemudian menjadi pesan sidang MPL-PGI 20022, yaitu: spiritualitas ugahari, keadaban publik, dan pemeliharaan bumi sebagai sakramentum Allah.
1. Spiritualitas Ugahari
Gereja-gereja anggota PGI berkomitmen untuk menghidupi spiritualitas ugahari.
Pandemi Covid-19 makin menyadarkan gereja tentang betapa pentingnya berugahari.
Di hadapan ancaman virus, gereja menyadari bahwa semua manusia adalah makhluk yang terbatas dan rapuh, sekaligus dikaruniai daya untuk bertahan dan menang atas kesulitan.
Untuk bertahan dan berhasil, manusia tak dapat melakukannya sendiri.
Manusia membutuhkan sesamanya dan mesti menggunakan sumber daya alam secara bijak.
Spiritualitas mapalus dari Sulawesi Utara makin memperkuat nilai hidup saling menopang ini.
Keserakahan manusia mengakibatkan rusaknya relasi antar manusia dan merusak pula relasi dengan ciptaan lain.
Pandemi sepanjang dua tahun ini menolong kita untuk makin hidup hemat, bertenggang rasa dengan sesama, berbagi sumber daya untuk mampu mengatasi dampak pandemi, dan tidak merusak keseimbangan alam melalui eksploitasi yang tak terkendali.
Spiritualitas ugahari yang bertujuan membangun kehidupan yang adil dan sejahtera hendaknya dapat memelihara harapan dan semangat seluruh warga, khususnya yang selama ini sulit beroleh akses terhadap kehidupan bersama yang adil.
Dengan berjuang dan bekerja keras, segenap lapisan masyarakat hendaknya dapat bersinergi dan berkolaborasi memanfaatkan segenap potensi karunia Tuhan yang dapat dikelola bersama untuk kebaikan bagi semua.
2. Keadaban Publik
Secara sederhana, keadaban publik adalah sikap atau perilaku yang menghargai, menghormati dan peduli dengan orang lain, taat pada aturan dan norma sosial serta menerapkan dan melakukannya dalam hubungan sosial dengan orang lain dalam kehidupan masyarakat.
Secara politis, dasar dari keadaban publik ini adalah Sila Kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Dasar teologis bagi keadaban publik adalah hukum kasih Yesus Kristus: mengasihi Tuhan dengan segenap hati, jiwa, dan akal budi, serta mengasihi sesama manusia seperti diri sendiri (Matius 22:37-39).
Sebagai bagian dari bangsa ini, gereja-gereja di Indonesia memiliki tugas untuk memperkuat kehidupan yang berkeadaban.
Dalam hubungan dengan itu, Sidang MPL ini prihatin dengan maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.
Untuk itu, Sidang MPL PGI ini mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna melindungi perempuan dan anak dari kejahatan kemanusiaan itu.
Selain mendorong upaya penegakan hukum, gereja-gereja di Indonesia perlu secara serius melakukan pendidikan budi pekerti, yang mencakup pendidikan terkait teologi tubuh dan seksualitas.
Dalam hubungan dengan itu, Sidang ini juga mendesak DPR dan Pemerintah agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Manusia diciptakan sesuai gambar dan rupa Allah.
UU PPRT dibutuhkan untuk memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat para PRT.
Manusia tak boleh diperlakukan sebagai budak.
Dengan perlindungan PRT, sebagai kelompok paling rentan dalam relasi kuasa rumah tangga di Indonesia, mewujudkan komitmen untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mulai dari rumah tangga sebagai basis bermasyarakat.
Pokok lain yang berkaitan dengan keadaban publik adalah mengenai pentingnya pendidikan politik bagi warga gereja dan pimpinan gereja.
Gereja perlu memainkan peranan penting dalam pendewasaan berdemokrasi di Indonesia, menjadi pilar yang menolak praktek politik uang dan politik sektarian, terutama menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Sidang juga memberi perhatian secara khusus mengenai keadaban publik di ruang virtual.
Ruang virtual harus menjadi ruang kesaksian dan partisipasi gereja demi masyarakat yang beradab.
Seringkali ruang virtual menjadi riuh oleh debat dan polemik keagamaan yang saling menciderai, baik antar agama maupun antar denominasi dan kelompok.
Kegaduhan di ruang virtual tersebut lalu menjadi spirit negatif dalam relasi di ruang fisik.
Keadaban publik berkaitan juga dengan kemandirian ekonomi dan pemberdayaan manusia.
Sidang ini mendorong gereja-gereja di Indonesia untuk bekerja sama antar gereja anggota, maupun dengan pemerintah dan berbagai mitra lainnya untuk kedaulatan hidup masyarakat, terutama di daerah-daerah yang tertinggal dan rawan dieksploitasi.
Dalam rangka itu, sidang mendesak pemerintah agar memberikan perhatian terhadap daerah-daerah yg tertinggal dalam aspek ekonomi, pendidikan, dan sumber daya manusia untuk diberikan prioritas dalam program peningkatan kesejahteraan.
Daerah-daerah itu, antara lain, daerah perbatasan, pinggiran, dan pedalaman di Papua, Kalimantan, Maluku, NTT, serta Kepulauan Sangihe dan Talaud.
Sidang MPL turut berbelarasa dan prihatin mengenai tindakan kekerasan dan penyerangan terhadap warga Negeri (Desa) Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang menyebabkan mereka keluar dari tanah pusakanya dan menjadi pengungsi di desa tetangga.

