
Bitung – Ahli waris lahan Terminal BBM Pertamina Kota Bitung di Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa, bakal kembali melanjutkan proses eksekusi, Selasa (03/04/2018).
Proses eksekusi itu sebagai lanjutan dari penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Bitung Nomor 04/Pen.Pdt.Eks/2008/PN.Btg, tanggal 18 April 2008 yang sempat tertunda atas permintaan Pertamina untuk melakukan negosiasi dengan ahli waris Alm Simon Tudus.
Menurut salah satu ahli waris, Athos Sompotan, negosiasi hanyalah dalih dari pihak Pertamina untuk mengulur-ulur proses eksekusi hingga menggiring ahli waris untuk melibatkan tim appraisal dalam proses penetapan nilai ganti rugi.
“Kami sudah mengikuti untuk melakukan nego harga ganti rugi, tapi sudah puluhan tahun tak ada titik terang. Makanya kami akan melanjutkan proses eksekusi,” kata Athos, Senin(02/04/2018).
Athos didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, Yohanes SH mengatakan, berbagai dalih dilakukan Pertamina untuk mempengaruhi ahli waris, seperti appraisal hingga meminta semua ahli waris harus bersatu.
“Pertamina minta semua ahli waris bersatu padahal dalam putusan hukum hanya memerintahkan membayar atau mengosongkan lahan, tak mencantumkan ahli waris harus bersatu atau melibatkan appraisal,” katanya.
Ia menegaskan, selama ini ahli waris sudah gerah dibohongi pihak Pertamina dengan berbagai alasan, sehingga proses eksekusi harus kembali dilanjutkan.
“Kami akan mendatangi lokasi Terminal BBM Pertamina melakukan aksi damai dengan meminta proses ganti rugi segera direalisasikan. Setelah itu jika tak ada tanggapan, kami minta maaf jika lahan itu kami segela dan duduki,” katanya.
(abinenobm)
