Bitung – Niat Athos Sompotan untuk menjadi warga negara yang taat membayar pajak kendaraan setiap tahun pupus sudah.
Warga Kecamatan Aertembaga ini tidak menyangka jika uang setoran pajak kendaraan yang dibayarkan ke salah satu ASN di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Manado bulan Maret 2018 lalu tak tembus ke kas negara alias tidak di setor.
Akibatnya, Athos harus menanggung biaya denda serta pelunasan pajak dua tahun berturut-turut yakni 2018 dan 2019.
“Saya tidak menyangka jika uang setoran pajak yang dititipkan ke salah satu pegawai Samsat Kota Manado tanggal 14 Maret 2018 malah digelapkan, padahal di STNK sudah dicap hologram lunas plus paraf. Tapi kenyataannya masih menunggak karena uang tidak distor ke kas daerah,” kata Athos, Jumat (15/03/2019).
Athos menuturkan, tanggal 14 Maret 2018 dirinya mendatangi Kantor Samsat Kota Manado untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan dengan nomor Polisi DB 1568 AC.
Dirinya kemudian dilayani salah satu pegawai inisial NSA alias Novi.
“Karena beralasan akan makan siang, Novi langsung menempelkan hologram lunas pajak serta paraf dan meminta agar uang pembayaran pajak dititipkan ke dirinya untuk mempercepat proses pembayaran,” katanya.
Karena buru-buru mengingat Novi akan makan siang, Athos sempat meminta nomor telepon untuk selanjutnya berkoordinasi soal resi bukti pembayaran pajak setelah disetor ke bank.
“Dalam perjalanan kembali ke Kota Bitung, saya sempat menghubungi Ibu Nova untuk menanyakan soal resi dan dijawab sudah di setor serta tinggal menunggu untuk diambil di kantor,” katanya.
Karena terlalu percaya ditambah sibuk bekerja, Athos mengaku lupa untuk kembali ke Kantor Samsat Kota Manado mengambil resi pembayaran pajak ke Novi.
“Saya juga berpikir, resi tidak terlalu penting karena di STNK sudah dicap lunas menggunakan hologram serta paraf petugas,” katanya.
Namun ketika dirinya hendak kembali membayar pajak kendaraan tahun ini di Kantor Samsat Kota Manado, Athos mengaku kaget karena diminta melunasi pajak tahun 2018 serta denda dan pajak 2019.
“Saya jelaskan ke petugas soal setoran pajak yang ditangani Ibu Novi, pegawai yang saya temui mengatakan jika Ibu Novi sudah dipindahkan ke Satpol PP dan tidak bertugas lagi di Kantor Samsat Kota Manado,” katanya.
Athospun mendatangi Kantor Satpol PP Provinis Sulut mencari keberadaan Novi, namun rupanya ASN itu belum masuk kantor semenjak dipindahkan dari Kantor Samsat.
“Saya berharap Pak Gubernur, Olly Dondokambey memperhatikan ASN seperti Ibu Novi yang telah menggelapkan uang pajak kendaraan saya. Jika perlu dipecat karena merigakan masyarakat yang taat pajak,” katanya.
(abinenobm)