Manado, BeritaManado.com — Gubernur Sulut Olly Dondokambey resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2024 menjadi Rp3.545.000.
Jumlah tersebut naik ketimbang UMP Sulut 2023 yakni Rp3.485.000.
Pertumbuhan ekonomi di Sulut yang terus membaik, menurut Gubernur Olly menjadi salah satu pertimbangan.
“Saya kira angka ini sangat kondusif. Pengusaha dan serikat pekerja juga memahami,” jelas Gubernur Olly, usai pengumuman UMP di Sentra Hotel Manado, Selasa (21/11/2023).
Gubernur Olly berharap kenaikkan ini diterima semua pihak dan dapat diaplikasikan dengan baik.
(Alfrits Semen)