Bitung – Ratusan ahli waris, Alm Simon Tudus menutup pintu masuk Terminal BBM Pertamina Kota Bitung, Rabu (09/05/2018).
Aksi itu dilakukan karena ahli waris merasa terus dibohongi PT Pertamina soal pembayaran lahan yang digunakan sebagai Terminal BBM atau Depot Pertamina Kota Bitung.
Dari pantauan, para ahli waris tak mengijinkan kendaraan pengangkut BBM keluar dari Terminal BBM sebelum ada realisasi pembayaran lahan.
“Selama ini kami sudah cukup sabar, tapi pihak Pertamina terus berusaha mencari alasan untuk membohongi kami soal realisasi ganti rugi,” kata perwakilan ahli waris, Athos Sompotan.
Athos mengatakan, hak mereka atas lahan Terminal BBM Kota Bitung sah dan telah dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 04/Pen. Pdt. Eks /2008/PN. Btg tanggal 18 April 2008.
“Jadi apalagi yang ditakutkan Pertamina untuk membayar hak kami dan terus menunda-nunda dengan berbagai alasan,” katanya.
Ia mengaku, ahli waris sudah membuka ruang komunikasi sekian tahun tapi kenyataannya pihak Pertamina selalu memberikan solusi yang ngambang dan tak jelas apakah hak mereka akan dibayar atau tidak.
“Kami sudah lelah terus dibohongi seperti ini dan waktu negosiasi sudah cukup kami berikan. Sekarang kami tinggal meminta kapan hak kami dibayar, jika tidak maka silakan Pengadilan Negeri Kota Bitung melanjutkan eksekusi pengosongan lahan,” katanya.
Aksi itu sendiri berjalan aman dan tertib dengan pengawalan jajaran Polres Bitung dipimpin langsung Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH.
(abinenobm)
Bitung – Ratusan ahli waris, Alm Simon Tudus menutup pintu masuk Terminal BBM Pertamina Kota Bitung, Rabu (09/05/2018).
Aksi itu dilakukan karena ahli waris merasa terus dibohongi PT Pertamina soal pembayaran lahan yang digunakan sebagai Terminal BBM atau Depot Pertamina Kota Bitung.
Dari pantauan, para ahli waris tak mengijinkan kendaraan pengangkut BBM keluar dari Terminal BBM sebelum ada realisasi pembayaran lahan.
“Selama ini kami sudah cukup sabar, tapi pihak Pertamina terus berusaha mencari alasan untuk membohongi kami soal realisasi ganti rugi,” kata perwakilan ahli waris, Athos Sompotan.
Athos mengatakan, hak mereka atas lahan Terminal BBM Kota Bitung sah dan telah dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 04/Pen. Pdt. Eks /2008/PN. Btg tanggal 18 April 2008.
“Jadi apalagi yang ditakutkan Pertamina untuk membayar hak kami dan terus menunda-nunda dengan berbagai alasan,” katanya.
Ia mengaku, ahli waris sudah membuka ruang komunikasi sekian tahun tapi kenyataannya pihak Pertamina selalu memberikan solusi yang ngambang dan tak jelas apakah hak mereka akan dibayar atau tidak.
“Kami sudah lelah terus dibohongi seperti ini dan waktu negosiasi sudah cukup kami berikan. Sekarang kami tinggal meminta kapan hak kami dibayar, jika tidak maka silakan Pengadilan Negeri Kota Bitung melanjutkan eksekusi pengosongan lahan,” katanya.
Aksi itu sendiri berjalan aman dan tertib dengan pengawalan jajaran Polres Bitung dipimpin langsung Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH.
(abinenobm)