Manado, BeritaManado.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kec. Paal Dua bersama jajaran menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang menyalahi aturan, Rabu (6/3/2019), di seluruh wilayah Kecamatan Paal Dua.
Pimpinan Panwascam Paal Dua Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Sofyan Husein SE kepada BeritaManado.com menjelaskn bahwa kegiatan dimulai tepat pukul 09.00 pagi dengan apel bersama dengan pihak kepolisian, SatPol PP, serta jajaran panwas kelurahan bersama staff Panwascam Paal 2.
“Kami bersama tim turun di lokasi bertindak langsung, apabila ada APK tersebut dipasang di tiang listrik, pohon, sarana umum, sarana pemerintah kami langsung eksekusi bersihkan dan amankan APK tersebut sebagai barang bukti,” kata Sofyan Husein.
Ia mengungkap bahwa tim mendapati kurang lebih 200 bendera dari berbagai partai politik dipasang tidak sesuai ketentuan.
“Bendera tersebut semuanya terpasang di tiang listrik dan pohon, jadi kami minta peserta pemilu partai politik 2019 tolong pemasangan APK harus sesuai aturan yang ada, agar semua berjalan dengan aman sesuai aturan. Kami mohon juga bagi caleg bisa kontrol APK nya apakah sudah terpasang sesuai aturan atau belum,” katanya.
Ia juga menerangkan saat melakukan penertiban APK di wilayah kelurahan dendengan dalam, lingkungan 1, terdapat oknum yang mencoba menghalang-halangi tim melakukan pembersihan APK.
“Oknum tersebut merupakan warga setempat, ia protes karena menganggap pembersihan APK hanya dilakukan di jalan besar saja,” kata Sofyan Husein.
Sedangkan, dikatakannya bahwa tim melakukan pembersihan masuk hingga lorong-lorong.
“Kepolisian sudah amankan oknum tersebut dan oknum itu juga sudah minta maaf, semua aman terkendali,” kata Sofyan Husein.
Diketahui, dalam giat tersebut, turuh hadir pimpinan Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih memonitor langsung penertiban APK.
(PaulMoningka)