
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam persidangan, Selasa (21/5/2019), memutuskan menerima empat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Salah-satu yang diterima adalah laporan calon DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara dari Partai Golkar nomor urut 1 Jerry A.K Sambuaga.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Dr. Ardiles Mewoh yang dikonfirmasi BeritaManado.com, Rabu (22/5/2019) siang, mengakui adanya laporan tersebut.
“Iya benar, mulai sidang di Bawaslu RI besok (Kamis, 23/5/2019), jam satu siang. KPU Sulut siap tunjukkan bukti-bukti,” jelas Ardiles Mewoh.
Berikut Lampiran Putusan Terkait Laporan Jerry Sambuaga:
Nomor putusan: 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 (Diterima)
Pelapor: Jerry A.K Sambuaga
Terlapor: KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Hingga berita dipublish pihak Bawaslu Sulut belum berhasil diperoleh konfirmasi.
(JerryPalohoon)
