Minut, BeritaManado.com — Langkah Stevanus Prasetyo untuk menjadi anggota DPRD Minahasa Utara (Minut) masih belum mulus.
Pimpinan Partai Demokrat mendesak KPU Minut untuk membatalkan SK penetapan Prasetyo sebagai calon legislatif terpilih dari Dapil II Kecamatan Dimembe-Talawaan-Likupang Selatan itu, karena dianggap tidak taat aturan.
Sekretaris DPC Demokrat Minut Reza Pomantow mengatakan, Stevanus Prasetyo sudah menyalahi aturan pencalegan karena tidak memasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) baik ke partai maupun KPU Minut.
“Memang calon dari Demokrat tersebut memperoleh suara terbanyak, namun tidak memasukkan LPPDK, sehingga pihak KPU menyurat kepada kami Partai Demokrat dan membalas surat tersebut dengan menyatakan pergantian calon anggota DPRD terpilih, karena sepemahaman kami surat itu keluar dari KPU kepada kami berdasarkan PKPU 24 tentang laporan dana kampanye pada pasal 53 dimana LPPDK wajib dilampirkan oleh calon,” tutur Pomantow, Senin (12/8/2019).
Lanjut Pomantow, sikap partai sudah jelas, agar setiap caleg bisa mengikuti aturan.
Olehnya Partai Demokrat menolak menandatangani berita acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Minut di Gedung Tumatenden, Minggu 11 Agustus 2019.
Terkait polemik internal Partai Demokrat Minut, Ketua Divisi Tekhnis KPU Minut H Darul Halim menjelaskan, bila ada Parpol mengusulkan pergantian untuk mengganti calon yang ditetapkan maka mekanisme yang harus dilakukan harus sesuai dengan UU Nomor 7 kemudian PKPU Nomor 5.
“Dalam hal ini, KPU tidak mau terseret dengan dinamika yang terjadi di internal partai, kita serahkan semuanya ke internal partai apapun yang tidak patuh itu. KPU tidak bisa menilainya, karena ketidakpatuhan itu berarti ketidakpatuhan perorangan terhadap partainya bukan terhadap KPU,” ujar Darul Halim.
Lanjut Darul, sesuai amanat UU dan PKPU Nomor 5 disebutkan bahwa jika tidak memasukan LPPDK maka yang didiskualifikasi adalah partai politik.
“Itu sudah jelas, bahwa yang didiskualifikasi disini adalah Parpol yang tidak menyerahkan seluruh dokumen LPPDK. Tapi jika hanya salah satu (caleg, red) itu tetap memenuhi syarat. Jadi jika ada partai tidak menandatangani berita acara, itu tidak mempengaruhi penetapan, karena itu hak partai, apakah akan berimplikasi di kemudian hari itu yang nanti kita akan lihat,” jelasnya.
Sementara itu ditemui terpisah, Stevanus Prasetyo mengaku sudah mengetahui dirinya akan dicegal Partai Demokrat.
Sebagai kader partai, Prasetyo merasa sudah loyal dan sudah memasukan LPPDK.
“Kalau ada apa-apa harusnya transparan dan terbuka apa yang menjadi salah saya dan ditegur. Saya sudah mencium ada aroma yang tidak benar dari awal. Tunggu tinggal waktu saja siapa yang paling kuat,” ujarnya singkat.
(Finda Muhtar)