Bitung, Beritamanado.com – Lagi seorang pengguna media sosial (Medsos) ditangkap Polres Bitung terkait kicauan di Facebook.
SF alias Sugeng (27) warga Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa ditangkap atas dugaan penyalah gunaan informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Dari informasi, Sugeng ditangkap Tim Tarsius dipimpin Ka Tim Tarsius Wilayah Tengah dan Timur, Ipda Tuegeh D Darus berkaitan dengan komentar diduga menghina Satlantas Polres Bitung di Facebook yang sementara menggelar Operasi Patuh Samrat 2019 di Jalan AA Maramis, Sabtu (07/09/2019) lalu.
Operasi itu kemudian dikometari Sugeng menggunakan akun Facebook Sugeng Sinulingga (SimbolisNamburju) menuliskan, “Maklum tanggal2 begini gajian belum turun so itu somo becari motor di jalan, lumayan itu 1 mtr 100 rb masuk di sepatu“.
Komentar Sugeng itu langsung direspon Satlantas Polres Bitung dengan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/597/IX/2019/SULUT/Res-Btg, tanggal 07 September 2019 dan berhasil ditangkap Sabtu (07/09/2019) di rumahnya.
Laporan dan penangkapan itu dibenarkan Kasta Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK.
Menurut Taufiq, kicauan Sugeng itu bermula dari status akun palsu Yenny Maryana di grup Berita Bitung menuliskan “Sebelah draaak sebelah zuiiping, alhasil dapat banyak“.
“Status itu kemudian dikomentari Sugeng yang mengaku sakit hati pernah ditilang karena tidak menyalakan lampu motor,” kata Taufiq, Minggu (08/09/2019).
Saat ini kata Taufiq, Sugeng masih menjalani pemeriksaan untuk mempertangungjawabkan kicauannya di Medsos.
“Dia juga sudah mengakui dan pesan kami sebagai pihak kepolisian agar bijaklah bermedia sosial. Jika ada yang merasa tidak puas dengan layanan kami silakan datang melapor atau mengadu di akun resmi Medsos satuan-satuan Polres Bitung,” katanya.
(abinenobm)